MOMENTUM, Gadingrejo--Aksi pencurian yang dilakukan IM (21), warga Pekon Blitarejo, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung, berakhir memalukan.
Residivis kasus pencurian itu diduga membobol rumah kosong di Pekon Wates, Kecamatan Gadingrejo. Bukannya membawa kabur barang curian, pelaku justru tertidur pulas di dalam rumah yang dibobolnya. Peristiwa itu terungkap Selasa (4-8-2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Pemilik rumah, Muhammad Aulia Shandi (26), datang untuk mengecek rumah yang sementara tidak ditempati. Saat masuk, dia mendapati isi rumah sudah berantakan.
Curiga telah terjadi pencurian, Aulia memeriksa setiap ruangan. Di salah satu kamar, dia menemukan seorang pria asing tertidur lelap di atas kasur. Tanpa membangunkannya, Aulia mengunci pintu kamar dari luar, lalu memanggil warga. Tak lama berselang, warga bersama polisi mengamankan pelaku.
Kapolsek Gadingrejo Iptu Sugiyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Dadi Perdana Putra mengatakan, pelaku diduga masuk dengan memecahkan kaca ventilasi kamar mandi, setelah gagal mencongkel pintu belakang menggunakan linggis. Barang bukti berupa satu linggis turut diamankan.
Hasil pemeriksaan sementara mengungkap, sebelum beraksi IM mengaku minum tuak bersama teman-temannya. Saat melintas, dia melihat rumah dalam keadaan kosong lalu muncul niat mencuri.
Setelah masuk, pelaku mengacak-acak isi rumah mencari barang berharga. Namun diduga kelelahan, dia malah tertidur, hingga akhirnya dipergoki pemilik rumah.
Saat ini IM telah diamankan di Polsek Gadingrejo. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya pelaku lain. Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun. (**)
Editor: Munizar
