Unjuk Rasa, Warga Kampungkerawang Minta Pemkot Bantu Legalisasi Tanah

img
Sejumlah warga Kampungkerawang, Kelurahan Garuntang berunjukrasa di Kantor Pemkot Bandarlampung. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Sejumlah warga Kampungkerawang, Kelurahan Garuntang berunjukrasa di Kantor Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung, Senin (19-9-2022).

Dalam aksinya, mereka meminta Pemkot Bandarlampung, agar membantu menyertifikatkan atau melegalisasi tanah warga di kampung tersebut.

Sebab, menurut Heri Usman salah satu perwakilan warga mengatakan, mereka telah berdomisili di daerah itu sejak 1950.

"Pada 1950 dulu, Kampungkerawang merupakan kawasan rawa-rawa yang ditumbuhi beberapa pohon kelapa serta ilalang setinggi sekitar tiga meter," kata Heri saat menggelar unjuk rasa.

Sehingga, setiap warga yang hendak mendirikan rumah di Kampungkerawang, harus menimbun rawa-rawa tersebut setinggi sekitar tiga meter.

"Setiap tahunnya ada warga yang menimbun rawa-rawa, guna mendirikan rumah. Tetapi status tanah kami tidak jelas," sebutnya.

Dia menerangkan, hingga 2022 perkembangan di kampung setempat sangat pesat. Dihuni sekitar 200 kepala keluarga dengan jumlah 850 penduduk.

"Terdapat sekitar 100 bangunan rumah permanen. Semakin pesat perkembangannya, maka harga tanah menjadi tinggi dan banyak diminati," terangnya.

Karena itu, banyak para pengusaha yang berminat dengan tanah di Kampungkerawang, guna melebarkan perusahaannya.

"Bahkan ada pula pengusaha berspekulasi merebut atau memiliki tanah yang dianggap bermasalah. Tentunya bekerjasama dengan mafia-mafia tanah," jelasnya.

Sehingga, dia menilai berdasarkan pasal 27 Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) nomor 5 tahun 1960, hak kepemilikan tanah terhapus bila ditelantarkan.

"Kemudian Peraturan Pemerintah nomor 20 tahun 2021, tentang penertiban kawasan dan  tanah terlantar, terdapat pada pasal 7 ayat dua," paparnya.

Lalu, lanjut dia, merujuk pada Peraturan Presiden nomor 86 tahun 2018 tentang reforma agraria.

"Pada pasal 1 disebutkan bahwa tanah objek reforma agraria adalah tanah yang dikuasai negara dan atau tanah yang telah dimiliki oleh masyarakat untuk dilegalisasikan," klaimnya.

Karena itu, mereka meminta Pemkot Bandarlampung membantu menyertifikatkan tanah tersebut.

"Agar kami tidak ada keresahan atau kerisauan dan kami bisa tenang," harapnya.

Menanggapi hal itu, Penjabat (Pj) Sekretaris Kota Bandarlampung, Sukarma Wijaya meminta agar para tokoh di kampung tersebut untuk beraudiensi dengan pemkot.

"Bawa bukti serta kronologi terkait Kampungkerawang," ujar Sukarma.

Sehingga, lanjut dia, langkah yang diambil Pemkot Bandarlampung tidak melanggar hukum.

"Perlu sikap kehati-hatian, agar dapat menindaklanjuti persoalan ini dengan cara yang benar," jelasnya.

Terlebih, dia mengklaim bahwa di kota setempat tidak ada sejengkal tanah yang tak berpemilik.

"Itu sebabnya harus dengan sikap kehati-hatian, agar tidak salah langkah dalam mengambil kebijakan," terangnya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos