Pecah Telor, Pelepasan Aset Waydadi Mulai Terealiasi

img
Penandatanganan Dokumen pelepasan aset Waydadi

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi (Pemprov) mulai merealisasikan pelepasan aset Waydadi di Kota Bandarlampung.

Untuk tahap pertama, luas aset Pemprov yang dilepaskan sekitar 400 meter persegi dengan nilai lebih dari Rp400 juta kepada Sendrawan.

Penandatanganan pelepasan aset tersebut berlangsung dalam HUT Undang-undang Pokok Agraria di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Lampung, Senin (26-9-2022).

Wakil Gubernur (Wagub) Lampung Chusnunia mengatakan, pelepasan aset Waydadi memang sudah berlangsung dalam beberapa tahun. Namun, baru terealisasikan saat ini.

"Karena memang kita melakukan pendekatan secara pelan. Karena dari pemprov juga tidak ingin mengambil sikap keras dengan gusur paksa," kata Wagub.

Nunik—sapaan Chusnunia menyebutkan, upaya pemprov dalam melakukan pendekatan kepada masyarakat akhirnya membuahkan hasil.

"Ya alhamdulillah sudah pecah telor. Tapi ini tidak bisa langsung diselesaikan sekaligus, harus bertahap ya. Karena kita mengupayakan situasi yang kondusif," terangnya.

Untuk tahap pertama, dia menyebutkan, ada sekitar 400 meter persegi yang telah berhasul dilepaskan. Diharapkan kedepannya banyak masyarakat sekitar yang mengikuti langkah tersebut.

"Kan bagaimana pun itu milik milik negara. Jadi tentu kita sarankan, aturannya ditegakkan. Dalam hal ini bayar kepada pemprov," sebutnya.

Sementara, Kabid Pengelolaan Aset BPKAD Lampung Meydiandra Eka Putra menjelaskan, dalam beberapa hari mendatang, pemprov bakal kembali melepas salah satu bidang tanah di Waydadi.

"Tahap pertama ini alhamdulillah ada satu bidang yang dilepas. Insya Allah dalam beberapa hari ini akan nambah lagi," kata Meydi.

Dia menjelaskan, untuk tahap pertama sudah Rp400 juta lebih yang masuk kas daerah dari 400 meter persegi yang berhasil dilepas.

"Totalnya sekitar Rp400 juta lebih yang masuk. Yang menentukan nilainya itu tim dari DJKN," terangnya.

Dia pun mengimbau warga bagi yang ingin segera melegalkan lahan miliknya agar bisa langsung menghubungi BPKAD Lampung. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos