KPK: Ada 17 Gratifikasi Tak Wajib Lapor

img
ASN Lampung Selatan mengikuti Bimbingan Teknis Gratifikasi yang digelar dalam kegiatan Road Show Bus KPK.

MOMENTUM, Kalianda--Road Show Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Lampung Selatan, menggelar Bimbingan Teknis Gratifikasi untuk para aparatur sipil negara (ASN), Rabu (28-9-2022).

Bimtek berlangsung di Aula Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan. Dibuka oleh Inspektur Kabupaten Lamsel, Anton Carmana.

Dalam ceramahnya, Sugiarto dari Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Kedeputian Bidang Pencegahan dan Monitoring, mengatakan, pengendalian gravitasi adalah bagian dari upaya pembangunan suatu sistem pencegahan korupsi dengan tujuan untuk mengendalikan penerimaan gratifikasi secara transparan dan akuntabel.

“Melalui kegiatan yang melibatkan partisipasi aktif seperti pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat untuk membentuk lingkungan pengendalian gratifikasi. Kegiatan ini juga penting, karena dapat memperkuat dan meningkatkan pemahaman bagi ASN mengenai gratifikasi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Pemeriksa Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Prawitra menyampaikan, gratifikasi ilegal merupakan hal yang wajib dilaporkan. Pasal 12B ayat 1 UU 20 tahun 2001 berbunyi, setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

“Yang wajib dilaporkan adalah yang memenuhi unsur Pasal 12B Ayat (1) UU 20 tahun 2001, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara, menerima gratifikasi, berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan penerimaan gratifikasi tidak dilaporkan ke KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak diterimanya gratifikasi,” jelasnya.

Lebih lanjut, Prawitra menuturkan, ada 17 macam gratifikasi tidak wajib lapor, seperti salah satunya sesama pegawai melakukan pisah sambut, pensiun, promosi dan ulang tahun (tidak berbentuk uang) paling banyak Rp300 ribu dengan total pemberian Rp1 juta dalam waktu satu tahun dari pemberi yang sama.

“Ada lagi gratifikasi yang tidak wajib lapor, nah salah satunya jika kita sedang menggelar acara pensiun nih, (memberi tidak berbentuk uang) paling banyak satu orang itu memberi Rp300 ribu jadi dalam waktu satu tahun itu, orang yg sama memberikan kepada si penerima dengan total sebanyak Rp1 juta dalam setahun,” katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos