MOMENTUM, Bandarlampung -- Tenaga kerja dari Provinsi Lampung yang bekerja di luar negeri atau migran terbanyak keempat di Indonesia.
"Karena itu, pemerintah harus mampu memberikan pelayanan dan perlindungan untuk saudara-saudara kita yang akan dan sedang bekerja di luar negeri," ucap kata Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto, Senin 3 Oktober 2022.
Fahrizal menyampaikan hal itu saat mewakili Gubernur Lampung Arinal Djunaidi pada penandatanganan Pakta Integritas dan Penyerahan salinan Keputusan Gubernur Lampung tentang Standar Operasional Prosedur Layanan Terpadu Satu Atap Pekerja Migran Indonesia (LTSA-PMI) Provinsi Lampung, di Balai Keratun Provinsi Lampung.
Pakta tersebut ditandatangani delapan organisasi/lembaga: Kapolisian, Dinas Ketenagakerjaan, Dukcapil, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, BP3MI, dan Kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Bandarlampung.
"Mudah-mudahan dengan adanya LTSA-PMI ini semua pekerja migran kita dapat terdata dengan baik, sehingga kita tahu persis berapa jumlahnya, bagaimana perkembangannya," katanya.
Selain itu, juga bisa melakukan pembinaan. Sehingga para pekerja, selain dapat meningkatkan ekonomi keluarganya juga mampu meningkatkan perekonomian di desanya, kata Fahrizal.
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu mengatakan, sebagai amanat Undang-undang No.18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, maka Pemerintah Provinsi Lampung memiliki tugas dan tanggung jawab untuk membentuk Pelayanan Terpadu Satu Atap Perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia di Provinsi Lampung.
"Atas dasar tersebut Pemerintah Provinsi Lampung melalui Dinas Tenaga Kerja memberikan pelayanan kepada Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Lampung secara cepat, murah, mudah, dan transparan melalui pembentukan Layanan Terpadu Satu Atap Pekerjaan Migrasi Indonesia atau yang disingkat LTSA-PMI," ucap Agus Nompitu.
Tujuan penandatanganan Pakta Integritas, menurut Agus Nompitu, sebagai upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela, tidak menerima atau memberi secara langsung ataupun tidak langsung berupa hadiah atau uang ataupun bentuk lainnya, sehingga dapat mewujudkan LTSA-PMI yang bersih, cepat, dan transparan. (*)
Editor: Muhammad Furqon