MOMENTUM, Waykanan -- Entah apa, kata yang pantas digunakan untuk menyebut laki-laki ini. Seorang pegawai negeri sipil (PNS) guru sekolah dasar (SD) diduga mencabuli lima siswinya yang masih berusia delapan tahun.
Perbuatan tak beradab oknum berinisial DR, 56 tahun, itu diungkap Kapolres Waykanan AKBP Teddy Rachesna dalam ekspos ungkap kasus pencabulan anak di bawah umur di mapolres setempat, Senin 10 Oktober 2022.
Ekspos kasus yang terjadi di Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan tersebut dihadiri Ketua DPRD Waykanan Nikman Karim, Kadis Pendidikan Waykanan Machiavelli Herman Tarmizi, Kepala Perlindungan Perempuan dan Anak Dinas P3AP2KB Waykanan Medias Imroni dan Kasatreskrim AKP Andre Try Putra.
Tersangka inisial DR (56) berdomisili di Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan (merupakan oknum tenaga pendidik atau guru berstatus PNS)
Menurut Kapolres, peristiwa tak beradab itu terjadi pada Sabtu 1 Oktober 2022 sekitar pukul 11.00 wib. Pada saat korban, siswi kelas tiga SD sedang istirahat sekolah, korban dipanggil pelaku ke ruang guru.
Kemudian, korban diajak pelaku menuju rumah kosong yang berada di belakang sekolah. Dengan memegang tangan kanan korban sambil menariknya, menggunakan tangan kiri pelaku
Dalam perjalanan itu, korban sempat menggigit tangan kiri pelaku namun berhasil dilepas pelaku dengan menggoyangkan tangan berulang kali.
Setelah sampai di lokasi, pelaku menyuruh korban masuk ke kamar mandi, sambil mengancam korban agar tidak menjerit, apabila menjerit korban akan diturunkan kelas.
Dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Setelah itu, korban berlari kembali keruang kelas dan pelaku kembali ke ruang guru.
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan sakit dibagian intimnya. Mendengar hal tersebut, E selaku ibu korban tidak terima dan melaporkan ke Polres Waywanan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap korban, disebutkan ada empat saksi yang melihat saat kejadian. Kempat saksi itu teman satu kelas korban.
Hasil pemeriksaan terhadap keempat saksi, ternyata keempat teman korban pun diperlakukan yang sama yaitu di cabuli oleh oknum guru insial DR.
Tak hanya itu, ketika pelaku DR melakukan perbuatan cabul terhadap korban, korban saling melihat satu sama lain.
Kanit PPA bersama anggota Unit PPA Satreskrim Polres Waykanan lalu menangkap DR pada Rabu, 5 Oktober 2022 pukul 18.00 wib di wilayah Kecamatan Gununglabuhan, Waykanan.
Tersangka dan barang bukti berupa pakaian korban dan satu unit hape android milik pelaku yang di dalam galerinya terdapat foto-foto kemaluan korban dibawa ke Polres Waykanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut .
Berdasarkan pemeriksaan, korban pencabulan DR berjumlah lima anak. Seluruhnya kelas tiga SD. Dua korban dicabuli pada Selasa 4 Oktober 2022 sekitar pukul 09.30 Wib. Dua lainnya pada Senin 3 Oktober 2022, sekitar pukul 09.30 wib.
Tersangka bakal dikenakan Pasal 81 Ayat (3) Atau Pasal 82 Ayat (2) UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana sebagai mana dimaksud Pada Ayat (1) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Editor: Muhammad Furqon