Pemkot Sebut Ada Vendor BTS yang Belum Bayar Retribusi

img
Kepala DPMPTSP Kota Metro, Deny Sanjaya.

MOMENTUM, Metro--Menara telekomunikasi atau BTS yang berdiri di wilayah Kecamatan Metro Utara belum menyetorkan retribusi ke kas daerah.

Hal tersebut diutarakan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Metro, Deny Sanjaya. Menurutnya, jika perizinan belum diselesaikan maka retribusi tidak pernah masuk ke daerah.

"Ini sangat disayangkan, kita bukan mau menghalangi investor untuk membangun usaha di Metro. Tetapi, lengkapilah perizinan terlebih dahulu, sehingga ada retribusi bisa masuk ke kas daerah," kata dia, Kamis (13-10-2022).

Dia menambahkan, saat ini pihaknya telah mengirimkan dua kali surat teguran untuk PT GT. Perusahaan tersebut sebagai vendor pembangunan menara BTS tersebut.

"Kita berikan surat teguran melalui sub kordinasi pengaduan. Itu kami berikan waktu selama 10 hari. Yang sangat disayangkan itu, mereka belum merespon sama sekali," tambahnya.

Dia menjelaskan, jika memang surat teguran ini masih di indahkan. Pihaknya akan berkoordinasi dengan tim Penegak Perda untuk melakukan tindakan tegas terhadap bangunan yang bandel.

"Kalau masih seperti ini kita akan gerakan tim gabungan, mulai dari PUTR, Satpolpp, dan DPMPTSP. Sesuai dengan aturan maka kita akan segel oprasional kegiatan menara tersebut," ujarnya.

Kemudian, lanjut dia, pihaknya berharap setelah dilayangkannya surat teguran kedua ini pihak perusahaan mau mengurus perizinan dalam hal ini persetujuan bangunan gedung (PBG).

"Harapan kami perusahaan segera menyelesaikan perizinan. Kita dorong agar semua yang berpotensi sebagai retribusi bisa masuk dalam kas daerah," pungkasnya.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos