Videonya Sempat Viral, Pengeroyok Pelajar Diamankan Polisi

img
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas didampingi Kanit PPA Ipda Etti Meyrini dan Bripka Dedi Novariyanto.

MOMENTUM, Gunungsugih -- Satu dari dua pelaku perundungan terhadap anak yang videonya viral di media sosial (medsos) diamankan polisi, Ahad  (16/10/2022).

Sementara seorang pelaku yang juga di bawah diduga menjadi pelaku utama diantarkan oleh pihak keluarganya ke Polres Lampung Tengah untuk menjalani pemeriksaan.

Pelajar SMP berinisial IQ (16) dan RD (16) pelajar sekolah menengah atas (SMA), diamankan karena diduga telah melakukan kekerasan (perundungan) terhadap RA (16) pelajar SMA. Peristia ini terjadi di lapangan Prosida Bandarjaya Barat Kecamatan Terbanggibessr, Rabu (14/10/2022)

Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, yang didampingi Kanit PPA Ipda Etti Meyrini dan Bripka Dedi Novariyanto, baik pelaku dan korban masih di bawah umur dan menjadi tanggung jawab bersama semua pihak, baik kepolisian, guru dan orang tua.

Kasat Reskrim mengatakan seorang IQ sudah dimintai keterangan oleh penyidik terkait viralnya perkelahian tidak seimbang, yang dilakukanya bersama dengan RD pelajar SMA. Akibat perkelahian tersebut, mengalami luka ringan.

RD diantarkan oleh orang taunya menghadap penyidikk setelah sebelumnya tidak berada di tempat saat dijemput petugas ke rumahnya.

Kedua anak di bawah umur tersebut diperiksa karena diduga pelaku perundungan yang videonya sempat viral di medsos.

Selain itu orang tua korban yang tidak terima terlait perundungan yang dialami putranya melaporkan peristiwa tersebut ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Sabtu (16/10/2022).

Orang tua korban mengaku baru mengetahui anaknya menjadi korban perundungan setelah melihat video yang beredar dimasyarakat dan di Medsos.

“Berawal dari viralnya vidio perundungan yang kami ketahui pada hari sabtu. Dan juga laporan orang tua korban yang juga melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Lamteng, di hari yang sama, ” jelas Kasat Edi Qorinas, Minggu (16/10/2022).

Kasat Reskrim mengatakan karena antara korban dan pelaku merupakan anak masih dibawah umur maka kedua pelaku dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa tersebut kata Kasat Reskrim bermula saat pelaku dan korban pulang sekolah, bertemu disuatu tempat, sehingga terjadi perkelahian yang tidak seimbang.

Namun di saat terjadi perkelahian tersebut ada diantara rekan-rekan pelaku yang memvidiokanya lalu mengirimkan kesejumlah tekan-rekan mereka termasuk di diupload ke media sosial (medsos).

“Akibatnya video tersebut menjadi viral, ” ujar Kasat Reskrim.

Agar peristiwa kekerasan atau perundungan terhadap anak tidak terulang kembali, Kasat Reskrim mengingatkan para orang tua dan dewan guru untuk memperhatikan pergaulan anak-anaknya.

“Awasi pergaulan putra-putri kita, bagi orang tua. Begitu juga untuk para guru, agar memperhatikan anak didiknya, agar tidak terjebak dalam pergaulan yang salah, atau pergaulan bebas,” tegasnya.

Karena jika di sekolah siswa tersebut menjadi tanggung jawab dewan guru, selanjut bila dirumah maka menjadi hal orang tua, untuk memperbaiki putra-putrinya.

Semuanya menjadi tanggung jawab bersama, sambung AKP Edi Qorinas, termasuk tanggungjawab kepolisian, guru dan para orang tua.

“Mari awasi pergaulan anak, jaga mereka agar tidak terjerembab ke dalam pergaulan bebas,” katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos