MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung mencabut permohonan audit kerugian negara dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI, dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kuat dugaan, pencabutan permohonan audit itu disinyalir hingga pekan pertama Oktober, belum juga membuahkan hasil.
Baca Juga: Lagi, FN Diperiksa terkait Dugaan Kasus KONI
Mengingat, Korps Adhyaksa bersurat kepada BPKP Lampung terkait permohonan audit kerugian negara dari dugaan kasus KONI, sejak sekitar April lalu.
"Pada April lalu, Kejati bersurat kepada BPKP untuk permohonan audit kerugian negara," kata Made, Senin (18-10-2022).
Meski demikian, sejak ditunjuk dari beberapa bulan lalu, audit kerugian negara tersebut tak kunjung rampung.
"Kita juga sudah memenuhi permintaan BPKP Lampung. Termasuk penambahan dokumen yang dibutuhkan," terangnya.
Karena itu, Kejati Lampung mencabut permohonan audit di BPKP. Sebagai gantinya, salah satu jasa akuntan publik akan ditunjuk guna menyelesaikan penghitungan hal tersebut.
"Kita akan menggunakan jasa akuntan publik di Jakarta, guna menghitung kerugian negara," sebutnya. (**)