Dinkes Kabupaten/Kota Diminta Hentikan Peredaran Obat Sirup

img
Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung telah berkoordinasi dengan kabupaten/kota untuk mengentikan peredaran obat-obatan berbentuk sirup.

Khususnya obat batuk sirup untuk anak yang memiliki kandungan diethylen glicol dan ethylen glicol.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Lampung Reihana melalui pesan singkat whatsapp, Kamis (20-10-2022).

"Kita sudah koordinadi dengan dinkes kabupaten/kota untuk melakukan supervisi terhadap pemberhetian obat-obat sirup," kata Reihana.

Selain itu, dia menjelaskan, Dinkes Lampung juga sudah menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Kesehatan dengan melaksanakan surveilance epidemiolpgi Acute Kidney Injury (AKI) atau gagal ginjal akut pada anak.

Diketahui, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menemulan adanya balita yang mengalami kegagalan ginjal akut atau AKI.

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terdeteksi adanya tiga zat kimia berbahaya pada obat batuk sirup.

"Kemenkes sudah meneliti bahwa pasien balita yang terkena AKI terdeteksi memiliki 3 zat kimia berbahaya. Yaitu ethylene glycol (EG), diethylene glycol (DEG), dan ethylene glycol butyl ether (EGBE)," kata Menkes.

Karena itu, dia menyebutkan, untuk sementara Kemenkes melarang penggunaan obat-obatan jenis sirup kepada anak.

Menurut dia, penghentian sementara itu dilakukan hingga hasil penelitian dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

"Kemenkes mengambil langkah dengan sementara melarang penggunaan obatan sirup. Sambil BPOM memfinalisasi hasil penelitian mereka," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos