MOMENTUM, Jakarta--Baru beberapa hari dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto langsung ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Penetapan tersebut diumumkan Kejagung setelah penyidik menemukan alat bukti yang cukup dalam proses penyidikan. Hery bahkan langsung ditahan usai pemeriksaan di Gedung Bundar Kejagung, Kamis (16/4/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan, status tersangka terhadap Hery merupakan hasil pengembangan perkara yang melibatkan sebuah perusahaan tambang.
“Tim penyidik telah menetapkan HS sebagai tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman menjelaskan, perkara ini bermula dari persoalan kewajiban pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang dihadapi perusahaan berinisial PT TSHI. Dalam prosesnya, Hery diduga terlibat membantu perusahaan tersebut mencari solusi.
Modus yang digunakan, kata Syarief, adalah dengan memengaruhi kebijakan melalui Ombudsman agar perusahaan dapat melakukan perhitungan kewajiban secara mandiri, sehingga berpotensi mengurangi beban yang harus dibayarkan ke negara.
Dalam kasus ini, Hery diduga menerima uang sekitar Rp1,5 miliar dari pihak perusahaan melalui direktur berinisial LKM.
“Atas bantuan tersebut, tersangka menerima sejumlah uang,” kata Syarief.
Penyidik menjerat Hery dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan penyalahgunaan kewenangan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Hery keluar dari ruang pemeriksaan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dan tangan diborgol. Ia kemudian digiring menuju mobil tahanan untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kejagung.
Diketahui, Hery baru saja dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 di Istana Negara pada 10 April 2026, dalam pelantikan yang disaksikan Presiden Prabowo Subianto. Penetapan tersangka ini pun menimbulkan sorotan luas terhadap integritas lembaga pengawas pelayanan publik tersebut. (**)
Editor: Muhammad Furqon
