MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk kendaraan angkutan umum baru milik perusahaan atau badan usaha.
Kebijakan itu akan mulai berlaku pada 27 April hingga 31 Desember 2026, sebagai langkah untuk mendorong investasi sekaligus menarik pelaku usaha agar mendaftarkan kendaraannya di Lampung.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung, Saipul, mengatakan kebijakan tersebut merupakan arahan langsung dari Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal.
Menurut dia, kebijakan ini dirancang untuk menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif, khususnya di sektor transportasi dan logistik.
“Ada arahan langsung dari gubernur. Pemerintah ingin investor masuk, tapi juga memberikan kemudahan dari sisi pajak kendaraan, terutama untuk kendaraan usaha atau pelat kuning,” ujarnya, Kamis (23-4-2026).
Saipul menjelaskan, berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Dalam Negeri yang terbit pada April 2026, tarif PKB untuk kendaraan angkutan umum kini dibatasi maksimal 60 persen dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), dari sebelumnya bisa mencapai 100 persen.
Namun, Pemprov Lampung memberikan tambahan insentif berupa pengurangan sebesar 20 persen dari dasar pengenaan tersebut. Dengan skema ini, beban pajak dinilai menjadi lebih ringan dan kompetitif dibandingkan daerah lain.
“Kalau hanya mengikuti batas 60 persen, ternyata masih lebih tinggi dibandingkan DKI Jakarta. Karena itu, diberikan lagi keringanan agar nilainya lebih rendah,” jelas dia.
Kebijakan ini juga bertujuan menekan praktik pendaftaran kendaraan di luar daerah. Selama ini, banyak kendaraan angkutan seperti truk dan trailer yang beroperasi di Lampung, tetapi terdaftar di wilayah lain karena faktor biaya pajak.
Kondisi tersebut dinilai berdampak pada potensi pendapatan asli daerah (PAD), karena kendaraan menggunakan infrastruktur di Lampung namun kontribusi pajaknya masuk ke daerah lain.
“Harapannya, pelaku usaha tidak lagi mendaftarkan kendaraan di luar daerah, padahal aktivitasnya di Lampung,” kata Saipul.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah ingin mendorong agar kendaraan operasional perusahaan didaftarkan secara resmi di Lampung, sehingga memberikan kontribusi langsung bagi daerah.
Dia juga menyebutkan, dalam waktu dekat terdapat perusahaan yang berencana mendaftarkan sekitar 50 unit truk trailer sebagai bagian dari investasi di Lampung.
“Kalau kendaraan itu didaftarkan di luar, tentu daerah dirugikan. Ini langkah konkret agar potensi tersebut bisa masuk ke Lampung,” tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya
