MOMENTUM, Bandarlampung--Kejati Lampung segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung.
Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Pidsus setempat.
"Kami akan segera ekspos penetapan tersangka. Jika hasil pemeriksaan dan perhitungan kerugian negara telah selesai," ujar Hutamrin.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Retribusi DLH, Kejati Periksa Belasan Saksi
Meski demikian, penetapan tersangka dari kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah yang terjadi sejak 2019 hingga 2021 tersebut, merupakan kewenangan penyidik.
"Seluruhnya ada di Tim Penyidik. Termasuk untuk (penetapan, red) calon tersangka, semuanya diserahkan ke penyidik," sebutnya.
Sedangkan, terkait kerugian negara, saat ini Korps Adhyaksa tersebut sedang meminta keterangan dari ahli auditor independen serta ahli perekonomian.
"Jadi saya belum tau angka kerugiannya. Biar nanti ahli saja yang menyimpulkan, saya tidak mau berandai-andai," ujarnya. (**)