Dugaan Korupsi Retribusi DLH, Kejati Periksa Belasan Saksi

img
Sampah berserakan di sekitar penghubung Jalan Endro Suratmin dan Pulau Sebesi, dekat Kantor DLH Bandarlampung, beberapa waktu lalu. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Penyidikan kasus dugaan penyelewengan retribusi sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung, terus berlanjut. 

Selain mengumpulkan data dan bukti pendukung, guna mengungkap kasus yang terjadi sejak tahun 2019 hingga 2021 tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung juga telah memeriksa sejumlah saksi.

Hingga saat ini, Korps Adhyaksa itu telah memeriksa 16 saksi, antara lain: delapan saksi pada Senin 19 September dan delapan saksi pada Selasa 20 September 2022.

Baca Juga: Perkara Dugaan Korupsi DLH Bandarlampung Mulai Penyidikan

Teranyar, Selasa 20 September, delapan saksi yang diperiksa Kejati antara lain: PTI, KRM, HWZ, PNO, SLN, IJ dan ES serta YY.

Saksi PTI hingga ES, merupakan petugas penagih retribusi kebersihan. Sedangkan YY adalah perwakilan dari salah satu perusahaan pencetak karcis berbentuk CV.

Baca Juga: Korupsi Retribusi Sampah, Kejaksaan Geledah Kantor DLH

Sedangkan delapan saksi yang diperiksa pada Senin 19 September, rinciannya: HY, HCS, SHD, BNS, YS, JK dan ISN serta YRS.

Saksi HY merupakan Pembantu Bendahara DLH Bandarlampung. Kemudian HCS hingga YRS adalah petugas penagih retribusi kebersihan.

Baca Juga: Soal Dugaan Korupsi Retribusi, Walikota: Nanti Saya Cek Dinasnya

Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra mengatakan, pemeriksaan sejumlah saksi itu guna meminta keterangan guna kepentingan penyidikan.

"Berupa keterangan yang didengar, dilihat hingga dialami sendiri guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi tersebut," kata Made dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20-9-2022).

Baca Juga: Dugaan Korupsi DLH Mencuat, Sahriwansah Dikabarkan Mengundurkan Diri

Selain itu, pemeriksaan saksi untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pemungutan retribusi sampah di DLH Bandarlampung.

"Sebab, pada tahap penyelidikan ada beberapa fakta yang harus didalami, seperti mekanisme pengelolaan retribusi sampah tidak sesuai dengan yang telah ditentukan, lantaran retribusi dipungut namun tidak disetorkan ke kas negara," jelasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos