Modus Pinjam, Pelaku Bawa Kabur Ponsel Korban

img
Kedua tersangka perampasan di Lamteng.

MOMENTUM, Punggur--Bermacam-macam cara dilakukan oleh para pelaku tindak kriminalitas di jalanan. Seperti halnya yang terjadi pada Muhamad Mulyadi (17) dan Ahmad Andriansyah (17) yang sedang asyik nongkrong, di Dusun III Kampung Ngestirahayu, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng).

Bermodus meminjam, para pelaku yang bersenjata tajam berhasil membawa kabur handphone (Hp) atau telepon seluler milik korbannya.

Kapolsek Punggur Iptu Mualimin, mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (2-11-2022), menjelaskan, dua pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Mega Pro itu berhenti saat melihat korban bersama empat rekannya sedang nongkrong di pinggir jalan. 

Kemudian satu dari dua pelaku menghampiri dan meminta ijin untuk bergabung. Setelah diijinkan, pelaku meminjam Hp kepada korban, tanpa curiga korban pun meminjamkannya.

“Saat itu pelaku berkata, bang pinjam hp buat saya main game, dan korban menjawab, tidak ada paketannya bang, lalu pelaku berkata, nanti saya hotspot, kemudian korbanpun menjawab, iya bang, sembari memberikan Hpnya,” jelas Kapolsek Punggur, Iptu Mualimin.

Ketika diberi pinjaman HP, lanjut Mualimin, pelaku memberikannya kepada rekannya yang menunggu di motor. Saat itu korban menyadari bahwa HP miliknya dimasukkan ke dalam saku jaket pelaku. Korban pun meminta kembali HP miliknya namun tidak digubris oleh kedua pelaku.

“Setelah diminta kembali, kedua pelaku langsung bergegas pergi dengan mengendarai sepeda motornya. Ketika melihat kedua pelaku hendak pergi korban langsung menarik jaket salah satu pelaku hingga terjatuh dan kembali berdiri sembari berkata, Diam kamu nanti saya bunuh, merasa takut korban pun berteriak maling seketika itu warga pun datang dan mengejar pelaku hingga tertangkap,” tambah Kapolsek.

Setelah tertangkap, sambung Mualimin, Kepala Kampung (Kakam) Ngestirahayu Ridwan yang saat itu berada di lokasi langsung menghubungi anggota polisi. Tidak butuh waktu lama, anggota bersama Kanit Reskrim Aipda Ansyori langsung bergerak menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk megamankan kedua pelaku.

Guna penyidikan lebih lanjut, kedua pelaku DYA (19) dan AVS (20) berikut barang bukti berupa dua unit handphon merk oppo A53 warna hitam dan Vivo Y12 milik korban. Satu bilah senjata tajam jenis badik, satu unit sepeda motor honda mega pro tanpa nomor polii, satu buah jaket warna hitam dan satu bungkus rokok milik pelaku telah diamankan di Mapolsek Pugung.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua pelaku akan kita jetat dengan pasal 368 dan atau pasal 372 KUHPidana denhan ancaman sembilan tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos