Rugikan Negara Rp1,3 Triliun, 13 Penambang Emas Waykanan Hanya Dituntut 1 Tahun

img

MOMENTUM, Bandarlampung--Pengadilan Negeri Blambangan Umpu dijadwalkan membacakan putusan terhadap 13 terdakwa kasus tambang emas ilegal di Kabupaten Waykanan, Rabu (5/8/2026). 

Perkara ini menjadi sorotan karena nilai potensi kerugian negara dan kerusakan lingkungan ditaksir mencapai Rp1,326 triliun, sementara jaksa penuntut umum menuntut masing-masing terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.

Kasus tersebut bermula dari pengungkapan praktik penambangan emas tanpa izin (PETI) oleh Polda Lampung pada 8 Maret 2026. Polisi menemukan aktivitas penambangan yang telah berlangsung sekitar 1,5 tahun di lahan HGU PTPN I Regional 7 seluas sekitar 200 hektare di wilayah Blambangan Umpu, Umpu Semenguk, dan Baradatu, Kabupaten Waykanan.

Dalam penyelidikannya, kepolisian mengungkap sedikitnya 41 unit ekskavator dan sekitar 315 mesin dompeng beroperasi di tujuh titik tambang. Satu unit mesin diperkirakan mampu menghasilkan lima gram emas per hari, sehingga total produksi mencapai sekitar 1,575 kilogram emas setiap hari.

Dengan asumsi harga emas Rp1,8 juta per gram, nilai produksi tambang diperkirakan mencapai Rp2,835 miliar per hari atau sekitar Rp73,7 miliar setiap bulan. Sementara kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi pendapatan negara ditaksir mencapai Rp1,326 triliun.

Dalam proses hukum, 13 terdakwa dibagi dalam tiga berkas perkara. Kelompok pertama terdiri atas Andri, Edi Candra, dan Supriyadi. Kelompok kedua yakni Adi Nugraha, Ibnu Handoko, Eko Puradi, Agus Halim Nur Hadi, Edo James, Kasmanto, dan Muhammad Ramadhan. Sedangkan kelompok ketiga terdiri atas Marsuki, Burlian, dan Jais Rahardi.

Seluruh terdakwa didakwa melanggar Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), yang mengatur ancaman pidana maksimal lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Meski demikian, dalam persidangan jaksa menuntut seluruh terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama satu tahun.

Selain mengamankan para terdakwa, penyidik juga menyegel sebuah toko perhiasan di Kota Bandarlampung. Dari lokasi tersebut disita 102 kantong emas, berlian, logam mulia, uang tunai, brankas, serta sejumlah peralatan pengolahan emas yang diduga berkaitan dengan perkara.

Putusan majelis hakim yang dijadwalkan dibacakan Rabu (5/8/2026) menjadi penentu akhir perkara yang sejak awal menyita perhatian publik karena besarnya skala operasi tambang ilegal, nilai ekonomi yang dihasilkan, serta tuntutan pidana yang diajukan jaksa.(*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos