Soal Tersangka KONI, Aspidsus: Seyogiayanya Akhir Tahun Bisa Ditetapkan

img
Suasana di depan Kantor Kejati Lampung, beberapa waktu lalu. Foto: Vino AW

MOMENTUM, Bandarlampung--Penetapan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah KONI seyogiyanya alias seharusnya, pada akhir 2022.

Hal itu disampaikan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin saat dikonfirmasi wartawan, di Gedung Pidsus setempat.

"Untuk kasus KONI, seyogiyanya akhir tahun ini bisa ditetapkan tersangkanya," ujar Hutamrin, Rabu (2-11-2022).

Baca Juga: Dugaan Kasus KONI, Ketum hingga Pihak Ketiga Diperiksa Kejati

Sebab, lanjut dia, saat ini Korps Adhyaksa sedang berupaya menyelesaikan sejumlah proses sebagai tindak lanjut pengungkapan kasus tersebut.

"Seperti meminta auditor independen, guna menghitung kerugian negara dan meminta pendapat dari ahli," jelasnya.

Menurut dia, untuk penghitungan kerugian negara, Kejati Lampung telah menunjuk auditor independen dari salah satu kantor akuntan di Jakarta.

"Mudah-mudahan cepat selesai. Harapannya ya akhir tahun ini kita sudah tetapkan tersangka," katanya. (**)






Editor:





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos