Aparat Polsek Pantau Toko Obat dan Apotek

img
Bhabinkamtibmas Polsek Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat memonitor penjualan obat sirup yang ditarik dari peredaran.

MOMENTUM, Panaragan - Bhabinkamtibmas Polsek Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Barat (Tubaba) mengimbau pemilik apotek dan toko obat tidak menjual obat-obatan yang ditarik izin peredarannya oleh Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM).

Obat-obatan ditarik dari peredaran karena berbahaya bagi anak, sesuai laporan Kementrian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) terkait meningkatnya kasus gagal ginjal akud pada anak.

Kapolres Tulangbawang Barat, AKBP Sunhot P. Silalahi, melalui Kapolsek Tulangbawang Tengah, AKP Ansori mengatakan, imbauan tersebut didasari atas informasi tentang hasil pengawasan BPOM terhadap sirup obat diduga menyebabkan gagal ginjal pada anak.

“Sampai 18 Oktober 2022, Kemenkes RI telah mencatat 206 orang dari 20 provinsi yang mengalami gagal ginjal akut. Sebanyak 99 anak meninggal dunia," kata Ansori, Rabu 2 November 2022.

Dalam kegiatan tersebut, kata dia, aparat kepolisian bekerja sama dengan petugas kesehatan untuk memberikan info dan edukasi kepada pemilik apotek dan toko obat.

“Tujuan kegiatan, agar para pelaku apotek paham dan mengerti akan bahaya obat sirup untuk anak-anak yang di perjualbelikannya, dan terhindarnya hal-hal yang tidak diinginkan akibat pengunaan obat sirup untuk anak,” harapnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos