Miliki Sabu 2,28 Gram, AY Warga Yukumjaya Ditangkap Polisi

img
Tersangka dan barang bukti.

MOMENTUM, Terbanggibesar --  Meski sudah ratusan bahkan ribuan pelaku penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi. Namun masih saja ada warga yang gandrung dengan barang memabukan tersebut.

AY (27) warga Kelurahan Yukumjaya Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng), akhirnya ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Lamteng, Selasa, (1/11/22) sekira pukul 23.00 Wib. AY diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Pelaku diamankan petugas saat berada di depan rumahnya berikut satu bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,28 gram.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (4/11/22).

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya AY bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya penyalahgunaan narkotika disebuah rumah yang berada di Kelurahan Yukumjaya.

“Berbekal laporan dari masyarakat, kami langsung tindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan ke tempat kejadian perkara  (TKP),” kata Kasat.

Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lamteng melihat pelaku dengan gerak-gerik yang mencurigakan di depan rumahnya.

"Selanjutnya pada saat didekati petugas, pelaku terlihat panik dan gugup, lalu kami lakukan pengeledahan badan terhadap pelaku,” tambahnya.

“Dari pelaku, kami menemukan barang bukti berupa satu plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu didalam kotak rokok yang berada di kantong celana belakang sebelah kiri pelaku,” ujarnya.

Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lamteng, guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

‘’Pelaku dijerat dengan pasal 112 ayat ( 1 ) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup (a) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,ancaman hukuman 4 sampai 12 Tahun Penjara,” ungkapnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos