Masa Penahanan Karomani Kembali Diperpanjang

img
Rektor non-aktif Unila Prof. Karomani, tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru. Foto: IST

MOMENTUM, Bandarlampung--Masa penahanan rektor non-aktif Universitas Lampung (Unila) Prof. Karomani kembali diperpanjang.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, perpanjangan masa penahanan itu, lantaran Tim Penyidik lembaga anti rasuah tersebut masih mengumpulkan alat bukti.

"Pengumpulan alat bukti, guna melengkapi berkas perkara penyidikan masih berlanjut," kata Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin (21-11-2022).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Tersangka Perkara Suap Unila

Sehingga, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, penahanan tersangka dugaan suap penerimaan mahasiswa baru itu, kembali diperpanjang.

"Selama 30 hari. Sampai dengan 17 Desember 2022 di Rutan Gedung Merah Putih," sebutnya.

Selain itu, perpanjangan masa penahanan juga, berlaku bagi tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila lainnya.

Antara lain: Heryandi dan M Basri. Keduanya ditahan di Rutan Pomdam Jaya.

Diketahui, sebelumnya KPK juga telah memperpanjang masa penahanan Karomani hingga 40 hari. Terhitung sejak 9 September 2022. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos