MOMENTUM, Blambanganumpu--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Satreskrim Polres Waykanan menangkap dua tersangka pelaku tindak pidana pencurian handphone.
Kedua tersangka yang ditangkap itu: So (33) warga Kampung Gunungsari, Kecamatan Gununglabuhan dan Jo (28) Kampung Labuhanjaya Kecamatan Gununglabuhan.
Kepala Satuan Reskrim Polres Waykanan AKP.Andre Try Putra mengatakan, kedua tersangka ditangkap di kediaman masing-masing, Jumat 02 Desember 2022 pukul 18:00 WIB.
Dari kediaman tersangka So, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone merk VIVO Y12s warna hitam.
"Penangkapan kedua tersangka ini, sebagai tindak lanjut laporan korban Saripudin, warga Kampung Gistang Kecamatan Umpusemenguk," kata AKP Andre Try Putra mewakili Kapolres Waykanan AKBP.Teddy Rachesna, Senin (5-12-2022).
Dalam laporan kepada polisi, korban Saripudin menyampaikan, telah kehilangan handphone merk Vivo Y12s warna hitam.
"Pada Selasa 22 November 2022, sekitar pukul 6.00 WIB terbangun dari tidur di rumahnya dan mencaru Hp miliknya," tuturnya.
Sebelum melapor ke polisi, korban masih berupaya mencari dengan menanyakan kepada kerabatnya di rumah. Namun, Hp yang dicari tetap tidak ditemukan. Selanjutnya, korban yang menyadari Hp miliknya dicuri, memutuskan melaporkan kepada polisi.
Mendapat laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Saat ini, kedua tersangka mendekam di sel tahanan Mapolres Waykanan, untuk menjalani proses penyidikan.
Kedua tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (**)
Editor: Munizar