Begini Pengakuan Tersangka Pembunuh Debt Collector Tunas Mandiri Finance

img
Kasat Reskrim Polresta, Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspose kasus pembunhan debt collector itu di Mapolresta, Kamis (2/11). Foto: Agung Chandra Widi

Harianmomentum.com-- Polresta Bandarlampung mengungkap modus pembunuhan terhadap Debt Collector Tunas Mandiri Finance Indra Yana (45)

"Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta, Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspose kasus itu di Mapolresta, Kamis (2/11).


Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa tersangka Ali Imron (58) yang merupakan nasabah Tunas Mandiri Finance melakukan penganiayaan tersebut karena korban Indra Yana (45) memaksa untuk mengambil sepeda motornya.


"Sebelumnya juga korban sempat memukul tersangka," ujarnya.

Kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam tasnya.


"Tersangka mengejar lalu menusuk korban pada bagian lengan dan dada," ucapnya.

Saat melihat korban bersimbah darah, tersangka meninggalkan korban di TKP (tempat kejadian perkara).

"Lantas tersangka bersembunyi di rumah sanak saudaranya sebelum akhirnya menyerahkan diri," terangnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun. 

Diketahui sebelumnya bahwa pembunuhan terjadi di Jalan Khairil Anwar, Kelurahan Durianpayung, Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Senin (30/10) sekira pukul 14.00 WIB.(acw)

 






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos