Harianmomentum.com-- Polresta
Bandarlampung mengungkap modus pembunuhan terhadap
Debt Collector
Tunas Mandiri Finance Indra Yana (45).
"Tersangka mengakui telah melakukan penganiayaan
terhadap korban hingga meninggal dunia," kata Kasat Reskrim Polresta,
Kompol Harto Agung Cahyono saat ekspose kasus itu di
Mapolresta, Kamis (2/11).
Dari hasil pemeriksaan petugas, diketahui bahwa tersangka Ali
Imron (58) yang merupakan nasabah Tunas Mandiri
Finance melakukan penganiayaan tersebut karena korban Indra Yana (45)
memaksa untuk mengambil sepeda motornya.
"Sebelumnya juga korban sempat memukul tersangka,"
ujarnya.
Kemudian tersangka mengeluarkan pisau yang disimpan di dalam tasnya.
"Tersangka mengejar lalu menusuk korban pada bagian
lengan dan dada," ucapnya.
Saat melihat korban bersimbah darah, tersangka meninggalkan
korban di TKP (tempat kejadian perkara).
"Lantas tersangka bersembunyi di rumah sanak saudaranya
sebelum akhirnya menyerahkan diri," terangnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenai pasal 351 ayat (3) KUHP
tentang pembunuhan, dengan pidana penjara maksimal 7 tahun.
Diketahui sebelumnya bahwa pembunuhan terjadi di Jalan Khairil Anwar,
Kelurahan Durianpayung,
Tanjungkarang Pusat, Bandarlampung, Senin (30/10) sekira pukul 14.00 WIB.(acw)
Editor: Harian Momentum