MOMENTUM, Bandarlampung--Daerah pemilihan (KPU) merupakan area kompetisi bagi peserta pemilu. Karena itu, dalam proses penyusunan dapil, komisi pemilihan umum (KPU) harus mencermati dan mengkaji secara seksama berbagai masukan yang disampaikan dalam uji publik penataan dapil.
Terkait hal tersebut, jajaran komisioner KPU Kabupaten Waykanan melaksanakan seluruh proses penataan dapil sesuai regulasi yang berlaku. Kesiapan tersebut disampaikan Ketua KPU Waykanan Refki Dharmawan usai mengikuti rapat koordinasi Pencermatan dan Rekapitulasi Rancangan Dapil se-Provinsi Lampung. Rakor yang diselenggarakan KPU Provinsi Lampung itu berlangsung di Hotel Emersia, Bandarlampung, 20-21 Desember 2022.
"Intinya, kami (KPU Waykanan) siap melaksanakan seluruh tahapan dalam proses penataan dapil sesuai regulasi yang berlaku, "' kata Refki.
Selain Refki, turut dalam rakor tersebut, para komisioner KPU Waykanan: Noprisyah Harianto, Doan Endedi, Tri Sudarto, O Gede Klipz Darnaja. Termasuk Sekretatis KPU Waykana Arifin dan Staf Teknis Hasta Setiawan.
Sebelumnya, pada rakor tersebut, Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, proses penyusunan dapil harus berpedoman pada tuju prinsip: kesetaraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional. Kemudian: proporsionalitas, integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan. (**)
Editor: Munizar