Tekab Polsek Banjit Ringkus Dua Pelaku Curanmor

img
Aparat Polsek Banjit meringkus dua pelaku curanmor

MOMENTUM, Banjit--Tem Khusus Antibandint (Tekab) PRESISI Polsek Banjit Polres Waykanan membekuk dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dua pelaku yang dibekuk itu berinisial: JU 42 tahun warga Dusun Cempedak, Kampung Jukubatu Kecamatan Banjit dan AMH 32 tahun warga Kampung Rantau Temiang Kecamatan Banjit.

Kapolsek Banjit Iptu.Supriyanto mengatakan, keduanya dibekuk lantaran melakukan tindak pidana curanmor di  di Kampung Sumberbaru, Kecamatan Banjit.

"Modusnya,  pelaku  mengendarai sepeda motor berkeliling mencari target. Saat mendapati sepeda motor yang  terparkir di depan rumah dan ketika korban lengah, pelaku langsung mengambilnya," kata Iptu.Supriyanto mewakili Kapolres Waykanan AKBP.Teddy Rachesna, Minggu (5-2-2023). 

Aksi curanmor itu terjadi pada Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekitar pukul 18.30 WIB. Saat itu, korban Basuri bersama anak dan istrinya baru pulang dari menonton final pertandingan bola voly. Lalu, korban memarkirkan sepeda motor honda beat dengan Nomor Polisi F 6487 EF  di teras depan rumahnya di Kampung Sumberbaru, Banjit.

Korban kemudian menyuruh anaknya untuk memasukkan motor. Namun, anak korban belum sempat memasukan sepeda motor ke rumah.

Sekitar 15 menit setelah duduk bersantai terdengar suara seperti benda bergerak. Lalu korban mengamati  melalui jendela  dan melihat ada seseorang laki - laki yang sedang berusaha memindahkan motornya," tuturnya.

 Selanjutnya, korban langsung keluar dan memegang orang yang hendak membawa kabur sepeda motornya. Seketika pelaku melepaskan motor korban dan langsung berlari.

Korban pun mengejar  dan menarik tas ransel yang dipakai pelaku. Akibatnya  pelaku terjatuh, namun saat akan diamankan, pelaku mengeluarkan pisau hendak melukai korban.

"Merasa terancam akhirnya korban dan anaknya berhenti. Saat itulah pelaku berhasil melarikan diri dengan melewati tembok rumah menuju areal perkebunan jagung," terangnya.

Korban hanya berhasil mengamakan tas ransel pelaku yang didalannya berisi satu unit handphone merk Nokia Type 105 warna hitam. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Banjit.

Petugas Polsek Banjit yang menerima laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan.

"Satu pelaku berinisial JU, kita amankan tadi malam, sekitar pukul 01.00 WIB, dikediamannya di Kampung Jukubatu," ungkapnya. Pelaku lainya, AMH  juga diamankan di kediamanya  di Kampung Rantautemiang, Banjit. 

Saat akan ditangkap, kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri, namun upaya tersebut gagal. Setelah timah panas menembus kaki kiri keduanya.

Kedua pelaku akan dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman  kurungan penjara maksimal sembilan tahun. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos