MOMENTUM, Bandarlampung--Era teknologi informasi telah mengubah tatanan kehidupan. Pengaruh paling dominan dan supercepat terjadi pada sektor ekonomi. Tak heran jika PTPN Grup sebagai perusahaan modern, profesional, dan berorientasi global terus berlari menyejajarkan diri dengan perusahaan kelas dunia lainnya.
Kini, PTPN III Holding sedang menggulirkan (dalam proses) program trasnformasi bisnis dengan melakukan restrukturisasi korporasi secara radikal.
Ke depan, PTPN III Holding yang selama ini memiliki 14 anak perusahaan PTPN (PTPN I—XIV) dan beberapa anak perusahaan supporting non PTPN akan “melangsingkan” diri lagi. Yakni, satu induk usaha Holding Perkebunan Nusantara (HPN) dengan tiga Subholding. Tiga Subholding ini dikasifikasikan berdasarkan komoditas.
“Dalam beberapa waktu ke depan, Holding Perkebunan Nusantara atau HPN hanya akan punya tiga anak perusahaan. Yang pertama Palm.co yang akan mengurus kelapa sawit. Kedua Sugar.co yang mengurus Gula putih atau tebu. Dan yang ketiga Supporting.co yang akan mengurus komoditas-komoditas lain, termasuk non core business seperti properti, hospitality, wisata, dan lainnya,” kata Fitri Satrika Kasubag Humas, Protokoler, dan TJSL PTPN VII, saat kunjungan ke Kantor Redaksi Harian Momentum, Kamis (23-2-2023).
Hingga saat ini, persiapan menuju struktur baru dengan tiga subholding ini terus berjalan. Namun, rute untuk mencapai status yang diproyeksikan masih harus melewati beberapa tahap penting. Sebab, sebagai perusahaan negara, PTPN harus menjalankan proses perencanaan, pembahasan, perusumusan, pengujian studi kelayakan, dan berbagai presentasi. Lebih dari itu, sebelum diundangkan, roadmap PTPN ini juga harus mendapat persetujuan rakyat melalui lembaga DPR.
“Yang sudah ada nama dan mendapat izin baru Sugar.co. Namanya Sinergi Gula Nusantara disingkat SGN. Perusahaan ini sudah mengakuisisi seluruh pabrik gula yang selama ini dioperasionalkan oleh masing-masing PTPN, mulai tahun ini manajemennya sudah berpindah ke SGN, termasuk dua pabrik gula milik PTPN VII. Tetapi, ini khusus off farm nya atau pabriknya saja, sedangkan kebunnya tetap kami kelola,” katanya.
Roadmap PTPN VII dalam Program Transformasi Bisnis Holding Perkebunan Nusantara
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII adalah anak perusahaan Holding Perkebunan Nusantara (HPN) bernama PTPN III (Persero), entitas usaha di bawah Kementerian BUMN Republik Indonesia. Secara hukum, PTPN VII dibentuk pada 11 Maret 1996, tetapi secara legal historis BUMN ini dibentuk sejak Negara Indonesia merdeka pada 1945 seiring kebijakan pemerintah untuk menasionalisasi seluruh perusahaan asing di masa penjajahan. Untuk perusahaan perkebunan dinamakan Perseroan Perkebunan Negara (PPN).
Dinamika politik dan kebijakan negara, terutama di bidang ekonomi mengharuskan PPN mengalami perubahan.
Pada 1958, Pemerintah menerbitkan Undang-Undang Nomor 86/1958 untuk menguatkan program nasionalisasi perusahaan perkebunan milik Belanda menjadi PPN Baru.
Sepuluh tahun kemudian, tepatnya pada 1968, PPN yang sudah direstrukturisasi berdasarkan komoditas kembali diubah. Kali ini, Pemerintah mengubah nama PPN menjadi PNP yang merupakan singkatan dari Perusahaan Negara perkebunan.
Hanya berumur delapan tahun, kemudian sebutan PNP diubah menjadi PTP, singkatan dari Perseroan Terbatas Perkebunan (PTP). Dan pada 1996, PTP diubah menjadi PTPN (PT Perkebunan Nusantara). Secara keseluruhan, PTPN di seluruh Indonesia dibagi menjadi 14 unit tersebar di Pulau Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi. Dan PTPN VII sebagai bagian dari PTPN, memiliki lahan dan aset di Provinsi Lampung, Sumatera Selatan, dan Bengkulu dengan Kantor Pusat di Bandarlampung.
Sejarah PTPN terus bergulir. Jika sebelumnya masing-masing PTPN beroperasi secara otonom di bawah Kementerian BUMN, pada 2014 Pemerintah membentuk Holding Perkebunan Nusantara (HPN). HPN dijadikan induk usaha seluruh PTPN dan beberapa perusahaan yang bergerak sebagai supporting system bagi PTPN. Saat itu, Pemerintah memilih PTPN III sebagai alas legalitas sebagai induk perusahaan yang memegang saham seluruh PTPN dalam program penyertaan modal negara kepada PTPN.
Pada awal penyertaan modal negara, PTPN III Holding berperan sebagai perusahaan pengendali strategi bisnis pada semua entitas usaha di bawahnya. Namun, seiring perkembangan bisnis, pada 2020 PTPN III Holding mengubah perannya dalam pengelolaan seluruh anak perusahaan dari pengendali strategi bisnis menjadi pengendali operasional bisnis. Sejak saat itu, PTPN VII sebagai anak perusahaan PTPN III Holding secara operasional mengacu kepada kebijakan sentral, yakni PTPN III Holding sebagai pemegang saham.(**)
Editor: Agus Setyawan