Polisi Bongkar Pengoplosan Pupuk Rumahan di Palas

img
Pupuk hasil oplosan yang dikemas kembali dengan kantong pupuk merek MPK Mahkota. Pengoplosan pupuk rumahnya ini dibongkar polisi di daerah Palas, Lampung Selatan.

MOMENTUM, Palas--Polres Lampung Selatan (Lamsel) membongkar praktik pengoplosan pupuk pertanian di Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas, Lamsel.

Selain menangkap tersangka berinisial J, 33 tahun, polisi juga menyita 10 ton pupuk hasil oplosan yang siap edar. Bahkan, pupuk tersebut sudah dimuat di truk colt diesel dan akan dikirim ke Palembang, Sumatera Selatan.

Kapolsek Palas Lampung Selatan, AKP Andi Yunara menerangkan, jajarannya menangkap pelaku J, warga Dusun Banyumas, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas pada Selasa 7 Maret 2023 sekitar pukul pukul 09.00 WIB.

"Pelaku J (33) tertangkap tangan sedang melakukan tindak pidana pengoplosan pupuk di sebuah rumah kosong di Dusun Kuningan, Desa Tanjungsari, Kecamatan Palas," ujar Kapolsek Palas AKP Andi Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Rabu (8-3-2023).

Tersangka tertangkap basah oleh Kanit Reskrim Polsek Palas Aipda Muhyi, saat mengoplos pupuk merek Phonska menggunakan skop.

"Pelaku mencampur atau mengoplos 2 ton pupuk Phonska dengan 6 ton dolomit serta 2 ton borax," lanjutnya.

Pupuk oplosan itu dikemas kembali kedalam karung pupuk ukuran 50 kilogram merek MPK Mahkota dan dijahit menggunakan mesin jahit karung.

Selanjutnya, sejumlah 10 ton pupuk oplosan tersebut dimuat ke mobil truk colt diesel warna biru Nopol BG 8533 JD untuk dikirim ke daerah Palembang, Sumatera Selatan.

"Pada saat proses muat itu, kami melakukan penangkapan terhadap pelaku J (33). Selanjutnya, pelaku diamankan ke Polsek Palas untuk proses hukum lebih lanjut," tegas Andi Yunara.

Dari tangan pelaku, polisi turut menyita barang bukti diantaranya 1 mobil Colt Diesel dengan muatan 10 ton pupuk oplosan merek MPK Mahkota, 16 lembar karung pupuk merk Phonska warna putih, 21 lembar karung pupuk merk MPK warna putih list oranye, 1 buah timbangan duduk, 2 buah skop bergagang kayu dan 1 unit mesin jahit karung.

Menurut Kapolsek, pelaku sudah lama berjualan pupuk namun indikasi berlangsungnya pengoplosan pupuk oleh pelaku baru dalam dua kali musim panen.

"Pelaku bekerja tunggal dan hanya dibantu oleh buruh panggul saja, untuk omset penjualan pupuk oplosan sekitar Rp50 juta," rinci Andi Yunara.

Atas perilaku curang yang dilakukan oleh pelaku, ia terancam pasal pidana dan akan dituntut hingga ke meja pengadilan.

"Pelaku disangkakan melanggar Pasal 121 juncto Pasal 66 (5) dan atau Pasal 122 juncto Pasal 73 UU Nomorb22 tahun 2019 tentang budidaya Pertanian berkelanjutan," katanya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos