Dijanjikan Masuk Akpol, Warga Lamsel Tertipu Ratusan Juta

img
Kasubdit Penmas Humas Polda Lampung AKBP. Rahmat Hidayat bersama jajaran saat ungkap kasus di Mapolda Lampung, Foto : Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung mengungkap kasus penipuan dengan modus meloloskan ujian masuk Akademi Kepolisian (Akpol).

Yunie Suharwati, asal Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta ditahan di Mapolda Lampung, lantaran menjanjikan Ferry Zul Azmi warga Lampung Selatan bisa meloloskan anaknya masuk pada penerimaan calon taruna Akpol tahun 2021.

Pelaku ditangkap oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung pada Senin (20-3-2023). 

Kasubdit Penmas Humas Polda Lampung AKBP. Rahmat Hidayat mengatakan, awalnya korban dikenalkan oleh kerabatnya kepada tersangka bahwa bisa meloloskan anaknya pada seleksi calon taruna Akpol. 

"Awalnya korban dikenalkan oleh kerabatnya kepada tersangka (Yunie), bisa meloloskan anaknya pada penerimaan calon taruna Akpol dengan membayar uang Rp700 juta," kata Rahmat saat ungkap kasus di Mapolda Lampung, Jumat (24-3-2023). 

Korban yang merasa percaya dengan tersangka mentransfer uang Rp250 juta di awal. Korban mentransfer tersangka sebanyak lima kali, senila Rp50 juta. 

"Namun pada tahap psikologi anak korban dinyatakan tidak lulus, korban langsung meminta kembali uang yang sudah ditransfer kepada tersangka," bebernya. 

Lantaran uang korban tidak kunjung dikembalikan, atas kejadian tersebut korban langsung melapor ke Mapolda Lampung. 

Atas dasar laporan tersbut pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap tersangka.

"Sebelumnya dia (tersangka) sudah kita panggil dua kali namun tidak ada respon. Kemudian langsung kita lakukan upaya paksa penangkapan dan penahanan selama 20 hari," kata dia. 

Pihaknya melakukan penjemputan paksa ke rumah tersangka di Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

Saat ditanyai jumlah korban yang tertipu ada berapa, pihaknya menjawab untuk saat ini masih dalam pengembangan. "Saat ini pihak kami masi melakukan pendalam dan akan mengembangkan lagi kasus ini," jelas dia. 

Dalam perkara tersebut, diamankan barang bukti yaitu: satu lembar kwitansi, satu lembar surat tanda terima, empat labar rekening koran Bank dan satu lembar bukti registrasi online. 

Pelaku dikenai sanksi pasal 378 tentang penipuan dan penggelapan pasal 372 dengan ancaman empat tahun penjara.  

Lebih lanjut, dia mengimbau, jangan sampai masyarakat terjebak oleh iming-iming dari oknum yang kurang bertanggung jawab, menjanjikan anggota keluarga bisa masuk Akpol ataupun kedinasan. 

"Kita sarankan persiapkan fisik dan diri bagi peserta jika ingin mendaftar polisi atau sekolah kedinasan, belajar dan berlatih jangan bergantung pada orang dalam, apalagi tergiur bisa diterima di suatu instansi," tutup dia.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos