MOMENTUM, Gunungsugih -- Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lampung Tengah memberikan target kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) agar Peraturan Daerah (Perda) Pemilihan Kepala Kampung (Pilkakam) segera dibahas dan ditetapkan.
Bapemperda meminta DPMK Lampung Tengah untuk proaktif atau menjemput bola ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penyusunan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai dasar pembentukan Perda Pilkakam.
Selain itu, Bapemperda menargetkan pelaksanaan Pilkakam dapat digelar pada Oktober 2026. Hal tersebut disampaikan dalam rapat antara Bapemperda DPRD Lampung Tengah dan DPMK Lampung Tengah, Selasa (3/2/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Lampung Tengah, Toni Sastra Jaya mengatakan, rapat tersebut digelar untuk meminta kejelasan terkait belum dilaksanakannya Pilkakam, mengingat sejumlah kampung masih dipimpin oleh pejabat kepala kampung (Pj) yang ditunjuk pemerintah kecamatan.
“Hari ini kami memanggil DPMK Lampung Tengah untuk meminta penjelasan kendala belum digelarnya Pilkakam. Alasan yang disampaikan masih menunggu Permendagri yang belum terbit,” kata Toni Sastra Jaya saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menegaskan, Bapemperda tidak ingin keterlambatan regulasi pusat dijadikan alasan penundaan berlarut-larut. Menurutnya, DPMK Lampung Tengah harus aktif berkoordinasi dengan Kemendagri agar tahapan Pilkakam dapat segera disiapkan.
“Kami minta DPMK menjemput bola. Bulan Agustus dan September 2026 bisa dimanfaatkan untuk sosialisasi kepada masyarakat, sehingga Pilkakam dapat dilaksanakan pada Oktober 2026,” ujarnya.
Toni menambahkan, percepatan Pilkakam penting agar kekosongan jabatan kepala kampung tidak berkepanjangan dan masyarakat dapat memilih pemimpinnya secara langsung.
“Kami targetkan Oktober 2026 Pilkakam sudah digelar. Ini menjadi tanggung jawab DPMK Lampung Tengah,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala DPMK Lampung Tengah Fathol Arifin menyatakan kesiapan pihaknya untuk bekerja maksimal agar Pilkakam dapat segera dilaksanakan.
Ia menjelaskan, saat ini DPMK Lampung Tengah masih menunggu terbitnya Permendagri sebagai tindak lanjut dari revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Regulasi tersebut mengatur lebih rinci ketentuan calon tunggal dalam pemilihan kepala desa, sebagaimana tertuang dalam Pasal 34A.
“Semua bergantung pada Permendagri. Jika sudah terbit, kami akan segera mengajukannya ke DPRD untuk dibahas. Insyaallah paling lambat November 2026 Pilkakam bisa dilaksanakan,” kata Fathol.
Ia menambahkan, Pilkakam di Lampung Tengah direncanakan digelar di 51 kampung dengan pendanaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang telah dialokasikan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) DPMK Lampung Tengah.
“Kami berharap seluruh tahapan berjalan lancar dan Pilkakam dapat dilaksanakan sesuai ketentuan,” katanya. (**)
Editor: Muhammad Furqon
