MOMENTUM, Bandarlampung--Tim Penegak Disiplin Pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung menertibkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) di pusat perbelanjaan.
Penertiban itu, lantaran keempat ASN tersebut kedapatan sedang mengunjungi pusat perbelanjaan saat jam kerja, lengkap dengan Pakaian Dinas Harian (PDH).
Keempatnya: tiga ASN Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung dan satu ASN bertugas di kecamatan.
Baca Juga: Jam Kerja, ASN Malah Asyik Berbelanja di Mal
Asisten II Pemkot Bandarlampung Tole Dailami mengatakan, mereka terjaring saat sedang mengunjungi pusat perbelanjaan Chandra.
"Empat orang itu keluar kantor saat jam kerja. Semuanya terjaring razia oleh tim kita di Chandra," kata Tole, Selasa (11-4-2023).
Baca Juga: Pemprov Bakal Telusuri ASN yang Bolos ke Mal
Menurut dia, pihaknya langsung mendata keempat ASN pemkot tersebut, guna disampaikan kepada masing-masing pimpinan untuk dibina.
"Mereka juga kita berikan peringatan kedisiplinan, agar hal serupa tak terulang kembali," tegasnya.
Sebab, ASN tak diperkenankan keluyuran saat jam kantor, lantaran selama Ramdan telah ada pengurangan waktu bekerja.
"Para pegawai harus disiplin, dengan cara mengikuti aturan yang berlaku. Terutama terkait pelaksanaan jam kerja," imbaunya.
Sedangkan, untuk razia yang digelar pada Selasa 11 April itu, dilaksanakan di dua tempat, yakni: pusat perbelanjaan Chandra dan Lampung City Mal. (**)