Jaksa Minta Hakim Tolak Pembelaan Mantan Rektor Unila

img
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

MOMENTUM, Bandarlampung -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Majelis Hakim menolak pembelaan terdakwa korupsi mantan Rektor Universitas Lampung, Karomani.

"Jadi apa yang sudah kami uraikan, kami nyatakan tetap pada tuntutan kami," kata Jaksa KPK Lignauli Sirait dalam sidang kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila di  Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis (4-5-2023).

Menurutnya, pembelaan yang dilakukan kuasa hukum terdakwa, adalah meminta keringanan hukuman. "Artinya beliau (terdakwa) mengakui semua perbuatannya. Kami tetap pada tuntutan 12 tahun penjara," jelasnya.

Menurut dia, keringanan hukuman merupakan kewenangan hakim. "Kita berharap hukumannya sama dengan tuntutan kita yang awal," jelasnya.

Sidang kasus ini dilanjutkan pekan depan, Selasa 9 Mei 2023. Dengan agenda, kuasa hukum terdakwa akan menyampaikan duplik atas sidang replik hari ini.

Sebelumnya, sidang pada Kamis 27 April 2023, Jaksa KPK menuntut Karomani 12 tahun penjara. Ditambah dengan dengan Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, mantan Rektor Unila tersebut juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp10,2 miliar dan 10.000 dolar Singapura.

Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang.

"Untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika masih tidak mencukupi, akan dipidana penjara tambahan selama tiga tahun," jelasnya.

Selain itu, Jaksa KPK lainnya melanjutkan, terdakwa Karomani, terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

"Sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999," paparnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos