MOMENTUM, Sukadana–Polres Lampung Timur mengekspos kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Brajasakti, Kecamatan Wayjepara yang merugikan negara sekitar Rp155 juta.
Dalam konferensi pers di Mapolres Lampung Timur di Sukadana, Jumat 12 Mei 2023, polisi juga menunjukkan ke publik tersangkanya, oknum Kades Brajasaksi, Edi Santoso 49 tahun.
Kasus dugaan korupsi itu sempat menarik perhatian publik karena Edi kabur setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Sekitar empat bulan buron, dia akhirnya ditangkap polisi di wilayah Kalimantan Tengah.
Dalam konferensi pers, Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar menjelaskan dugaan penyimpangan tersebut terkait pihak perangkat desa, melakukan pemalsuan nota pembayaran material/ hok, mark up harga material maupun jumlah material bangunan sehingga menimbulkan kerugian negara.
Laporan terhadap hasil pelaksanaan dan pengelolaan dana desa TA 2019, terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp155 juta atau Rp155.985.000.
Kapolres menjelaskan, pada 2020, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, mendapatkan informasi dari masyarakat. "Dari laporan tersebut, terdapat penyimpangan dalam pengelolaan dan pelaksanaan dana desa 2019 di Desa Brajasakti Kecamatan Wayjepara," katanya.
Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur, melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pengelolaan dan pelaksanaan dana desa tersebut.
Pihaknya juga telah melakukan upaya pemeriksaan melakukan penyitaan Barang Bukti dan melakukan permintaan penghitungan kerugian keuangan negara kepada inspektorat Kabupaten Lampung Timur.
"Dari pemeriksaan, pihaknya menemukan adanya kerugian negara hingga Rp155 juta," tambahnya.
Pada Desember 2022, Edi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dan dua kali memanggil tersangka, namun mangkir. Ketika petugas akan menangkap paksa, tersangka tidak ada di rumahnya. Kemudian, Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Lampung Timur memasukan Edi dalam daftar pencarian orang atau buron.
Pada Senin (8/5/2023) pukul 18.00 WIB, Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur mendapatkan informasi keberadaan Edi Santoso.
"DPO ini diketahui berada di Desa Sumber Makmur Kecamatan Telawang Kota Waringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah," lanjut Kapolres.
Kemudian, pihaknya melakukan koordinasi dengan anggota Polres Kota Waringin Timur Polda Kalimantan Tengah, untuk mengecek keberadaannya.
"Akhirnya tersangka diamankan dan di bawa ke Polres Lampung Timur oleh Unit Tipidkor dan Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Timur, guna dilakukan penyidikan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga bundel laporan pertanggungjawaban keuangan (spj) dana desa TA 2019 desa Brajasakti.
"Satu bundel APBDes Brajasakti, satu buah buku nota pembayaran tukang, satu lembar SK Bupati Lampung Timur tentang pengangkatan Kepala Desa Brajasakti Wayjepara Lampung Timur," sebut Rizal.
Atas perbuatan Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun. (*)
Editor: Muhammad Furqon