Kejati Lampung Bungkam

img
Kantor Kejaksaan Tinggi Lampung

MOMENTUM,Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bungkam usai jadi sorotan publik, karena berupaya menarik berita terhadap awak media.

Saat dikonfirmasi, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengaku hal tersebut bukan ranahnya.

"Itu bukan bagian saya, bisa tanyakan langsung kepada Kasipenkum, bapak I Made Agus Putra saja," kata Hutamrin saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (18-7-2023).

Baca Juga: Kejaksaan Tinggi Lampung Jadi Sorotan Publik

Sementara, Kasipenkum Kejati Lampung I Made Agus Putra Adyana tidak merespon saat dihubungi harianmomentum.com, Selasa (18-7).

Namun, pada beberapa kesempatan Kejati menyatakan komitmen untuk mengusut kasus dugaan korupsi perjalanan dinas dan penginapan anggota DPRD Tanggamus.

Bahkan, status kasus tersebut sudah naik dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan. Dalam waktu dekat, Kejati menjadwalkan pemeriksaan terhadap seluruh anggota DPRD.

Sebelumnya, Kejati Lampung menjadi sorotan publik. Banyak pihak beranggapan jika Korps Adhyaksa itu tidak serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Terutama pasca mencuatnya dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan penginapan DPRD Tanggamus.

Awalnya, Kejati melalui Kasi Penkum merilis hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 7,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus, Rabu (12-7-2023) lalu.

Namun, tak lama setelah rilis, Kejati meminta awak media tidak menerbitkan berita tersebut. Alasannya, menjaga kondusivitas.

"Terkait dengan kondusivitas daerah, mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali. Atas kerja samanya, saya ucapkan terima kasih," ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana kepada wartawan melalui grup WhatsApp jurnalis Siger Adhyaksa, Rabu (12-7-2023).

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga justru mempertanyakan sikap Kejati.

Bagaimana mungkin mereka menyampaikan informasi, setelah itu diminta tidak menyiarkan berita tersebut.

Padahal, peran jurnalis adalah mencari kebenaran, menyampaikan informasi, mengawasi kekuasaan (penjaga keempat) dalam sistem check and balance kekuasaan negara, meningkatkan transparansi, mendorong diskusi dan partisipasi publik, edukasi bagi masyarakat.

"Berkaca pada permasalahan penarikan pemberitaan yang dimohonkan pihak Kejati Lampung dengan alasan menjaga kondusivitas sudut pandangnya mencederai peran jurnalis,” jelasnya kepada harianmomentum.com, Senin (17-7-2023).

Bahkan, hal tersebut membuat resah masyarakat tanpa diberikan penjelasan yang jelas yang hanya diberikan kata kunci menjaga kondusivitas.

Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung itupun mengatakan, sangat paham niat baik dari Kejati Lampung, namun harus dengan penjelasan yang terang supaya masyarakat tidak menafsirkan sendiri.

"Kita sangat paham bahwa maksudnya baik, namun jangan niat baik justru berbuah tidak baik, dan akhirnya masyarakat memaknainya dengan opini liar,” katanya. (**)

 






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos