Kejaksaan Tinggi Lampung Jadi Sorotan Publik

img
Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga

MOMENTUM, Bandarlampung-- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kini menjadi sorotan publik.

Banyak yang beranggapan jika Korps Adhyaksa itu tidak serius mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Terutama pasca mencuatnya dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas dan penginapan 45 anggota DPRD Tanggamus.

Awalnya, Kejati melalui Kasi Penkum merilis hasil penyelidikan terkait dugaan korupsi sebesar Rp 7,7 miliar dalam perjalanan dinas DPRD Tanggamus, Rabu (12-7-2023) lalu.

Namun, tak lama setelah rilis, Kejati meminta awak media tidak menerbitkan berita tersebut. Alasannya, menjaga kondusivitas.

"Terkait dengan kondusivitas daerah, mohon kesediaan rekan-rekan yang sudah tayang beritanya untuk ditarik kembali. Atas kerja samanya, saya ucapkan terima kasih," ucap Kasipenkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adyana kepada wartawan melalui grup WhatsApp jurnalis Siger Adhyaksa, Rabu (12-7-2023).

Menanggapi hal itu, Pengamat Hukum Universitas Bandar Lampung (UBL), Rifandy Ritonga justru mempertanyakan sikap Kejati.

Bagaimana mungkin mereka menyampaikan informasi, setelah itu diminta tidak menyiarkan berita tersebut.

Padahal, peran jurnalis adalah mencari kebenaran, menyampaikan informasi, mengawasi kekuasaan (penjaga keempat) dalam sistem check and balance kekuasaan negara, meningkatkan transparansi, mendorong diskusi dan partisipasi publik, edukasi bagi masyarakat.

"Berkaca pada permasalahan penarikan pemberitaan yang dimohonkan pihak Kejati Lampung dengan alasan menjaga kondusivitas sudut pandangnya mencederai peran jurnalis,” jelasnya kepada harianmomentum.com, Senin (17-7-2023).

Bahkan, hal tersebut membuat resah masyarakat tanpa diberikan penjelasan yang jelas yang hanya diberikan kata kunci menjaga kondusivitas.

Sekertaris Ikatan Advokat Indonesia DPD Lampung itupun mengatakan, sangat paham niat baik dari Kejati Lampung, namun harus dengan penjelasan yang terang supaya masyarakat tidak menafsirkan sendiri.

"Kita sangat paham bahwa maksudnya baik, namun jangan niat baik justru berbuah tidak baik, dan akhirnya masyarakat memaknainya dengan opini liar,” katanya. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos