Hibah Proyek Rp20 Miliar, DPRD: Sudah Terlanjur Dianggarkan

img
Salah satu proyek pemkot yang dinilai tidak pro rakyat, pembangunan JPO di Jalan Pangeran Diponegoro, Kota Bandarlampung. Foto: Agung DW

MOMENTUM, Bandarlampung-- Meski dianggap tidak pro rakyat, DPRD Kota Bandarlampung tetap mendukung proyek pembangunan sejumlah rumah dinas (rumdis) instansi vertikal oleh pemkot setempat. 

Anggota komisi III DPRD Kota Bandarlampung Afrizal mengatakan program tersebut sudah terlanjur berjalan dan harus diselesaikan.

“Proyek- proyek itu kan sudah melalui proses penganggaran. Kemudian dilelang dan dilaksanakan. Sehingga harus diselesaikan,” ujarnya kepada harianmomentum.com, semalam.

Kalau pun ada yang menganggap kebijakan itu tidak pro rakyat, nanti akan dievaluasi bersama. Antara eksekutif dan legislatif. "Jadi mau nggak mau harus tetap dilaksanakan," kata Afrizal.

Baca Juga: Anggaran Defisit, Pemkot Malah Hamburkan Rp20 Miliar untuk APH

Terkait masalah hutang (defisit) Rp 342 miliar Pemkot Bandarlampung, ia menyampaikan setiap kabupaten/kota pastinya mengalami hal serupa (defisit).

Menurutnya, pembangunan JPO dan beberapa rumah dinas untuk instansi vertikal ini sudah dibahas sejak awal. Karena itu merupakan kebijakan pemkota setempat.

"Kalau DPRD kan sifatnya pengawasan terkait budgeting, kalau yang lainnya ada di Pemkot. Selagi tidak menyalahi aturan, ya tidak ada masalah,” katanya.

Menurut dia setiap kebijakan pembangunan biasanya berdasarkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) dan Rencana Kerja Musyawarah (RKM).

"Prinsipnya mengacu program usulan walikota. Jika RKM sudah masuk ke DPRD, kita lihat dan bahas bersama eksekutif, ya sudah berjalan,” jelasnya. 

Disinggung ada atau tidaknya peraturan yang membolehkan Pemkot membangunkan rumah dinas instansi vertikal, Afrizal mengklaim dirinya belum memahaminya.

"Terkait regulasi yang mengatur hal itu, ada yang lebih berkompeten untuk menjelaskannya," tutupnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos