Perkara Pembubaran GKKD, Ketua RT Wawan Kurniawan Divonis Tiga Bulan Penjara

img
Terdakwa Wawan Kurniawan saat menjalani sidang vonis di PN Tanjungkarang. Foto: Ardi Munthe

MOMENTUM, Bandarlampung-- Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang menetapkan vonis tiga bulan pidana penjara terhadap Ketua Rukun Tetangga (RT) 12 Rajabasa Jaya, Wawan Kurniawan. 

Wawan Kurniawan dinilai Majelis Hakim, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara melawan hukum memaksa supaya melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan yang tertuang dalam pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga bulan," kata Ketua Majelis Hakim, Samsumar Hidayat, membacakan vonis di PN Tanjungkarang, Bandaralampung, Selasa (15-8-2023). 

Dengan pertimbangan yang memberatkan diantaranya, perbuatan terdakwa melampaui kewenangannya sebagai ketua RT, serta perbuatannya berpotensi menimbulkan kegaduhan di lingkungannya.

Sementara dalam pertimbangan meringankannya, Majelis Hakim menyatakan pernah ada mediasi terkait perkara ini, antara terdakwa dan para Jemaat Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD). 

Sementara itu, atas putusan yang disampaikan Ketua Majelis Hakim, tim Kuasa Hukum terdakwa Wawan Kurniawan menyatakan akan pikir-pikir dulu. 

"Kami Tim Kuasa Hukum Wawan, sepakat akan pikir-pikir dulu atas putusan Majelis Hakim," ucap Abdullah Fadri Auli, Kuasa Hukum terdakwa Wawan Kurniawan. 

Sebelumnya, kasus dugaan pembubaran kegiatan ibadah di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD), terdakwa Wawan Kurniawan dituntut hukuman empat bulan penjara.

Tuntutan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kandra Buana, dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Selasa 11 Juli 2023. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Samsumar Hidayat. 

Kandra meminta majelis hakim menghukum terdakwa empat bulan penjara karena terbukti melakukan tindakan melawan hukum seeperti diatur dalam Pasal 167 KUHPidana.

"Terdakwa Wawan Kurniawan secara sah melawan hukum memaksa masuk ke suatu rumah, ruangan tertutup atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain, ataupun secara melawan hukum berada di situ, yang atas permintaan dari atau atas nama dari pihak yang berhak tidak pergi dengan segera," kata Kanda membacakan surat tuntutan.(**)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos