MOMENTUM, Bandarlampung--Kasus penganiayaan alumni IPDN di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Lampung kini memasuki babak baru. Mantan Kabid di BKD berinisial DRZ juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Bandarlampung, Firdaus Affandi, Rabu (30-8-2023).
Dia mengatakan, telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas perkara tersebut.
Firdaus menjelaskan, dalam surat tersebut terdapat nama DRZ dan beberapa rekannya sebagai tersangka. "Sudah kita terima SPDP nya, tersangka nya atas nama DRZ dan kawan-kawan, hanya itu yang kita terima," kata Firdaus Affandi.
Firdaus melanjutkan, dalam perkara tersebut pihaknya telah menunjuk dua orang Jaksa Penuntut Umum (JPU). Adapun Jaksa yang ditunjuk yakni atas nama Eka Septiana dan Desmila.
"Sejauh ini kami baru menerima SPDP, untuk berkas tahap satu belum. Kalau sudah masuk berkas tahap satu, nanti diteliti secara formil dan materil apakah lengkap atau tidak," terangnya.
Kemudian, dia mengatakan, jika berkas perkaranya belum lengkap maka Jaksa akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk melengkapi berkas perkara agar dilengkapi syarat yang kurang (P18 dan P19).
"Setelah dilengkapi, baru kita naikkan status ke P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) untuk segera kita sidangkan," jelas dia.
Sementara Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra masih enggan membeberkan penetapan tersangka pada perkara tersebut.
Menurut Dennis, pihaknya saat ini masih dalam tahap penyidikan dan pengumpulan alat bukti. "Masih dalam penyidikan dan pengumpulan alat bukti oleh penyidik Satreskrim," kata Dennis.
Ditanya terkait tersangka, Dennis mengatakan bakal segera mengumumkan kepada masyarakat setelah proses penyidikan selesai.
"Tunggu hasil penyidikan dan alat bukti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan alumni IPDN di Kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung naik ke penyidikan.
Penganiayaan terhadap alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) yang magang di BKD Provinsi Lampung itu, diduga dilakukan seniornya yang berinisial DRZ. Ketika itu, DRZ menjabat salah satu kepala bidang (Kabid) di BKD tersebut.
Dalam kasus tersebut, yang menjadi korban penganiayaan ada lima alumni IPDN. Salah satu korban berinisial AF harus dirawat di Rumah Sakit Umum Abdul Moeloek karena luka penganiayaan.
Satreskrim Polresta Bandarlampung sudah melakukan rangkaian penyelidikan dan gelar perkara. "Penyidik menemukan ada peristiwa pidana, yang saat ini sudah dinaikkan ke tahap penyidikan," kata Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung, Kompol Dennis Arya Putra kepada wartawan, Senin (21-8-2023).
Dennis menjelaskan, saat ini pihaknya sedang mengumpulkan alat bukti untuk menentukan peristiwa pidana dalam proses penyidikan tersebut.
"Apa saja,bagaimana, siapa saja, serta motifnya apa, hingga berbuat tindak pidana tersebut," imbuhnya.
Kemudian, dikonfirmasi terkait jumlah saksi yang telah dimintai keterangannya, dia mengatakan sudah ada belasan.
"Yang sudah diperiksa ada 14 saksi yang kita mintai keterangannya," jelas dia.
Dennis juga mengatakan, saat ini korban sudah membaik, sehingga sedang mendalami keterangannya.
"Saya baru mendapatkan satu hasil visum dari korban yang melaporkan (AF), nanti akan kita kembangkan jika ada korban lainnya, siapa saja, sehingga kita minta rekam medis dimana berobat korban lainnya," tutur dia.(**)
Editor: Agus Setyawan