MOMENTUM, Trimurjo--Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Trimurjo, Polres Lampung Tengah (Lamteng) Polda Lampung mengamankan dua pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) modus pencurian motor.
Kedua pelaku yakni AA (25) dan R (50) yang merupakan warga Kampung Depokrejo, Kecamatan Trimurjo itu sempat menjadi bulan-bulanan massa, beruntung dapat diselamatkan oleh anggota TNI yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek setempat.
Kapolsek Trimurjo, IPTU Rihamudin Nur mewakili Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, kedua pelaku diduga telah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor merk Honda Beat warna Silver dengan Nopol BE 2236 GG milik korban Galang (23) warga Dusun II Kampung Limanbenawi, Kecamatan Trimurjo yang juga anggota TNI.
Kapolsek menerangkan, pada Selasa 29 Agustus 2023 tepat pukul 23.00 WIB kedua pelaku berboncengan mengendarai sepeda motor dan ketika melintas di depan warung milik Supani, kedua pelaku melihat adanya sepeda motor milik korban yang terparkir dalam keadaan kunci masih menempel.
“Melihat adanya kesempatan, kemudian salah satu pelaku turun dan langsung membawa sepeda motor milik korban,” ungkap Kapolsek Trimurjo IPTU Rihamudin, Senin (4-9-2023).
Menyadari bahwa motornya hilang dibawa orang tak dikenal, korban langsung melaporkan peritiwa itu ke Polsek Trimurjo dengan dasar Laporan Polisi Nomor: LP/B/46/VIII/2023/SPKT/POLSEK TRIMURJO/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG TANGGAL 31 Agustus 2023.
Namun, tak berselang lama, lanjut Kapolsek, pada Kamis 31 Agustus 2023 sekira pukul 16.00 WIB, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdapat dua pelaku yang tertangkap tangan saat sedang menjalankan aksinya.
“Saat itu langsung saya perintahkan anggota piket bersama Tekab 308 untuk bergerak ke TKP. Namun, setelah tiba di TKP kedua pelaku yang sempat di amuk massa sudah diamankan oleh Anggota TNI yang juga merupakan korban kedua tersangka sebelum akhirnya diserahkan ke Mapolsek,” lanjutnya.
Kini, kedua pelaku beserta barang-bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban atas nama Ahmad Supendi dan baju switer warna hitam milik pelaku diamankan di Mapolsek Trimurjo guna pengembangan lebih lanjut.
“Saat ini, kami masih menelusuri barang bukti dalam hal ini kendaraan roda dua milik korban lainnya, yang berdasarkan informasi dari tersangka telah di jual ke wilayah Jabung, Lampung Timur. Dan saat ini Tekab 308 Presisi Polsek Trimurjo masih melakukan pengembangan,” tukasnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelaku terjerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara. (**)
Editor: Agus Setyawan