MOMENTUM, Jakarta -- Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Herindra menyebut dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto sebagai tindakan makar.
"Tindakan yang makar. Itu saja," kata Herindra saat menyambangi Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).
Herindra mengatakan kedatangannya ke Istana untuk menemui Prabowo. Ia mengaku ada hal yang perlu dilaporkan langsung kepada Presiden.
"Saya harus ada yang dilaporkan ke Presiden," ujarnya.
Dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Prabowo, Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo disebut terjadi sejak 2025. Listyo Sigit kemudian diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan pada Rabu (4/11/2026).
Meski demikian, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.(*)
Editor: Muhammad Furqon
