MOMENTUM, Bandarlampung--Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung turut buka suara terkait proyek reklamasi PT Sinarjaya Inti Mulya (SJIM) di Kelurahan Karangmaritim, Kecamatan Panjang Bandarlampung.
Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri mengatakan, setiap pengerukan ataupun reklamasi harus jelas peruntukannya.
"Tentunya, reklamasi tersebut harus jelas peruntukan dan perizinannya. Kemudian hal lainnya tentu bagaimana kegiatan itu tidak memberikan dampak negatif kepada masyarakat," kata Irfan kepada harianmomentum.com, Senin (2-10-2023).
Dia menyampaikan, jangan sampai sebuah mega proyek reklamasi malah menghilangkan akses nelayan terhadap sumber daya pesisir.
"Kita sangat mengecam jika ada pihak-pihak yang menghilangkan aktivitas dan mengganggu kegitan nelayan," ujarnya.
Hal lainnya, kata Irfan, tentu kompensasi sangat diperlukan untuk warga sekitar.
"Bukan berupa beras, karna sangat tidak seimbang jika nelayan kehilangan sumber kehidupannya hanya diganti beras yang tidak seberapa setiap bulan. Tetapi harus ada solusi dan alternatif baik oleh pemerintah maupun perusahaan jika nelayan mendapatkan keluhan atau permasalahan," terangnya.
Ia juga menyinggung terkait keselarasan izin amdal yang telah dikeluarkan, namun masih menjadi polemik di lingkungan masyarakat setempat pula.
"Terlepas dia ada izin atau tidak, tentunya ketika ada dampak negatif serius yang ditimbulkan berarti ada yg salah dalam implementasi dokumen amdal.
Karena tidak ada pembenaran bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran apalagi sampai berdampak serius ke masyarakat dan lingkungan," tuturnya.
Terpisah, salah satu warga Karangmaritim yang enggan disebutkan namanya mengatakan, belum ada aktivitas reklamasi setelah proyek ini diberhentikan sementara oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) beberapa waktu yang lalu.
"Sampai hari ini belum ada aktivitas reklamasi lagi pak," kata dia.
Ia menyampaikan, satu hari yang lalu nelayan Karangmaritim telah mengadakan pertemuan dengan Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Bandarlampung.
Pertemuan itu diselenggarakan dengan tujuan pembenahan kelompok nelayan setempat, lantaran ketua nelayan dianggap berjalan tak sesuai jalur.
"Selama ini ketua nelayan mengambil keputusan sepihak tanpa melibatkan seluruh anggota nya. Anggota tidak pernah diberi tau hasil dari undangan PT SJIM. Itu yang membuat anggota nelayan mengadakan pertemuan kemarin malam," ungkap salah seorang warga.
Ia juga menuturkan menuturkan, dalam hal ini yang lebih merasakan efek dari reklamasi ialah nelayan kecil.
"Nelayan pencari keong, itu sudah habis mereka. Tapi, yang jelas kita ini punya ketua mas yang diharapkan bisa menjadi wakil kami yang berpihak juga kepada kami. Kalo kita ini anggota jadi ngikut aja," tuturnya.
"Untuk keluhan lainya mungkin kita rasakan saat reklamasi berlangsung itu debu dari situ, anak-anak pada batuk dan gatel dari pakaian," imbuhnya.
Sementara, PT SJIM pernah mengklaim kegiatan reklamasi pantai yang dilakukan tidak merugikan masyarakat. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya