MOMENTUM, Bandarlampung-- Menara telekomunikasi atau Base Transceiver Station (BTS) milik PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), baru selesai dibangun di Kecamatan Sukabumi, Kota Bandarlampung.
Mirisnya, tower setinggi 40 meter yang akan dipakai Indosat itu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.
Berdasarkan pantauan harianmomentum.com, pada Rabu, 25 Oktober sekitar pukul 11 siang, terlihat empat petugas yang mengaku dari PT Nextweb sedang melakukan instalasi jaringan 4G pada BTS tersebut.
Keempatnya datang menggunakan mobil minibus Avanza berwarna silver. Terlihat tiga orang yang sedang melakukan instalasi di dalam tower BTS dan satu orang mengawasi.
Seorang petugas PT Nextweb mengatakan tidak mengetahui terkait izin operasional tower BTS tersebut. "Kami datang hanya ditugaskan untuk instalasi saja. Soal izin itu bisa langsung ke pemilik lahannya saja," kata petugas tersebut.
Pemilik lahan, Surya mengatakan tidak mengetahui apakah tower BTS yang berdiri di lahannya tersebut sudah memiliki izin atau belum.
"Kalau soal izin operasional tower itu saya kurang paham, tapi untuk izin dengan warga sekitar sudah semua," kata Surya kepada harianmomentum.com pada Rabu, (25-10-2023).
Dia menyampaikan, pihak PT Westline yang membangun tower tersebut sudah menyelesaikan kewajiban dengan warga sekitar yang berada di area BTS.
"Tali asih juga sudah diberikan ke 32 warga yang ada di dalam radius BTS. Penyerahannya juga disaksikan sama lurah, camat dan bhabin setempat," sebutnya.
Rakhim, Ketua RT 06 Lk II mengatakan, pihaknya hanya mengurus perizinan yang berhubungan dengan warga. "Kalau izin dengan pemerintah, saya tidak terlalu paham dan mengetahui. Bisa tanya langsung saja ke pihak yang bersangkutan," kata Rakhim.
Perwakilan dari PT Westlin, Arif mengatakan, terkait penerbitan PBG, pihaknya sudah memasukkan berkas ke OSS dan sedang menunggu untuk diverifikasi.
"Nah kalau PBG ini tuh kita bisa paralel. Jadi bisa mengurus sambil pembangunan. Kalau dari OSS, kita sudah masuk dan tinggal nunggu diverifikasi saja," kata Arif.
Menurut dia, tidak menjadi masalah jika tower tersebut tetap beroperasi meskipun belum memiliki izin. "Gapapa, tapi kan tetap kita urus izinnya," ucapnya.
Dia menyampaikan, pada 17 Oktober lalu pihaknya sudah dipanggil oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Bandarlampung untuk melakukan klarifikasi.
"Kemarin itukan kita sempat diberhentikan karena kita gak punya bukti kepengurusan izinnya. Jadi pada saat itu juga saya jelaskan kalau memang sudah masuk ke OSS dan sedang diverifikasi," jelasnya.
Dekrison, Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan Dinas Perumahan dan Pemukiman (Disperkim) Bandarlampung mengaku sudah memanggil pihak vendor yang membangun BTS tersebut.
"Sudah kami surati dan panggil. Kami minta pembangunan disetop sebelum izin terbit," jelasnya kepada harianmomentum.com.
Editor: Harian Momentum