Polsek Gunungsugih Tangkap Pembobol Dua Rumah

img
Petugas kepolisian menangkap tersangka pencurian modus bobol rumah.

MOMENTUM, Gunungsugih--Polsek Gunungsugih menangkap seorang tersangka pembobol dua Rumah sekaligus dalan semalam, di wilayah hukum setempat, Minggu (29-10-2023).

Aksi nekat pria paruh baya berinisial PAR (56) tersebut terjadi pada Rabu dinihari (25-10) sekira pukul 03.00 WIB.

Menurut Kapolsek Gunungsugih AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Andik Purnomo Sigit, dua rumah yang disatroni PAR merupakan tetangganya sendiri.

Kapolsek mengatakan, sebelum menyatroni rumah Imam (43) pelaku mengendap-endap ke belakang lalu mencongkel grendel pintu dapur sekira pukul 03.00 WIB.

Setelah berhasil masuk ke dalam rumah, pelaku langsung menggasak 1 unit sepeda motor korban merk Honda Revo plat B 3304 NIV dan HP merk Vivo.

“Karena korban merupakan tetangga dekat, pelaku sudah paham rumah korban tersebut hanya dikunci pakai grendel, jadi pelaku beraksi dengan cepat,” kata kapolsek.

Namun ternyata PAR, belum merasa puas dengan hasil jarahanya di rumah korban pertama. Tersangka kembali menyatroni rumah tetangga yang bersebelahan dengan dengan rumah Imam.

“Modusnya sama, masuk dari pintul belakang rumah," katanya.

Dari rumah itu, kata Kapolsek, pelaku kembali menggondiol satu unit sepeda motor merk Honda Fit S Plat BE 6193 FI.

“Sekali beraksi, pelaku berhasil membobol dua rumah sekaligus dan menggasak dua sepeda motor dan satu HP milik tetangganya,” katanya.

Ketika para korban terbangun dari tidur mendapati motor mereka hilang, dan pintu belakang rumah terbuka. Sadar telah menjadi korban kejahatan,  kedua korban melapor peristiwa tersebut ke Polsek Gunungsugih.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan olah TKP dan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan sejumlah saksi.

Dari hasil olah TKP polisi berhasil mengantongi identitas pelaku. Pelaku berhasil ditangkap petugas saat sedang berada dirumahnya. Polisi berhasil menemukan 2 unit sepeda motor dan 1 buah HP milik korban.

“Saat pelaku dan barang-bukti telah diamankan di Mapolsek Gunungsugih, guna pengbangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana, ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos