MOMENTUM, Kotabumi--DPRD Kabupaten Lampung Utara (Lampura) meminta PT Protelindo menghentikan pembangunan tower telekomunikasi di Kelurahan Gapura Kecamatan Kotabumi.
Penghentian tersebut dikarenakan PT Protelindo belum mengantongi izin pembangunan tower.
Hal itu ditegaskan Ketua komisi III DPRD Lampura Joni Bedyal saat diwawancarai, Kamis (2-11-2023).
"Saya selaku Ketua Komisi III mengintruksikan kepada vendor untuk menelaah kembali dan menghentikan pengerjaan di lapangan," kata Joni.
Dia menegaskan, sebelum adanya izin, PT Protelindo tidak melanjutkan pembangunan tower tersebut.
Baca juga: Sudah Berdiri, Tower PT Protelindo belum Kantongi Izin
"Selama izin lingkungan dsri masyarakat atau pemkab belum ada, maka belum bisa dibangun tower itu," jelasnya.
Karena itu, meminta, agar PT Protelindo melengkapi izinnya terlebih dahulu, sebelum melanjutkan pembangunan. Sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Penuhi dulu kewajiban mereka. Lengkapi administrasi soal izin-izin yang diperlukannya," tegasnya.
Selain itu, Komisi III juga akan memanggil PT Protelindo dan pihak-pihak terkait dengan izin pembangunan tower tersebut.
"Komisi III DPRD Lampung Utara dalam waktu dekat akan memanggil dinas terkait serta pihak vendor, guna menyikapi keluhan masyarakat di lingkungan setempat," tutupnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya