Sudah Berdiri, Tower Milik PT Protelindo Belum Kantongi Izin

img

MOMENTUM, Kotabumi-- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara (Lampura) memastikan menara telekomunikasi milik PT Protelindo tak mengantongi izin.

Sehingga, pembangunan tower di Kelurahan Gapura, Kecamatan Kotabumi dipastikan akan dihentikan.

Hal itu disampaikan Saukat, Kabid Tata Ruang Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, di ruang kerjanya, Rabu (1-11-2023).

Baca Juga: Pembangunan Tower Protelindo di Lampung Utara Ditolak Warga

Menurut Saukat, PT Protelindo baru sebatas mengajukan surat permohonan izin pembangunan tower.

"Itu juga berkasnya setelah diverifikasi ternyata belum lengkap. Bagaimana ceritanya surat rekomendasi dikeluarkan, kalau berkas saja tidak lengkap," ungkap Saukat.

Dia pun memastikan, tower telekomunikasi yang dikerjakan PT Protelindo melanggar aturan. Bangunan sudah jadi tapi proses administrasi belum memenuhi syarat dan belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dari dinas terkait.

"Pada prinsipnya (tower) itu sudah menyalahi aturan. Selesaikan dulu pemberkasan izin, baru bisa dibangun," tegasnya.

Dia menyebutkan, jika ada penolakan dari warga, maka pembangunan tersebut tidak bisa berlanjut. 

"Jadi rekomendasi dari Tata Ruang tidak akan pernah diproses, selagi warga permukiman setempat tidak setuju lingkungannya dibangun tower telekomunikasi," sebutnya.

Sehingga, dia mengatakan, jika tidak adanya kesepakatan antara warga dan vendor, maka pembangunan bisa dibatalkan.

Terpisah, Sekretaris Kabupaten Lampura Lekok mengaku belum mengetahui adanya pembangunan tower tersebut.

"Silahkan konfirmasi ke Disperkim dan Tata Ruang, itu tupoksi mereka. Saya baru tahu setelah ada pemberitaan, sepertinya belum ada izin," kata Lekok.

Lucunya, Camat Kotabumi Nujum Masya mengaku  pembangunan tersebut sudah ada izin dari warga dan perangkat setempat. Hal itu diketahui dari surat yang ditandatanganinya.

"Benar ada pembangunan tower, Kalau RT dan LK sudah tanda tangan, tidak ada komplain di bawah, dan sudah sesuai dengan aturan,” jelasnya. 

“Baik dari DPRD dan Perkim, kita tanda tangani. Dan blanko surat izin lingkungan itu, lurah dan saya sudah tanda tangan. Jadi kami ini tidak ada kaitannya dengan urusan yang lain, hanya soal izin lingkungannya saja," pungkasnya. (**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos