MOMENTUM, Bandarlampung--Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengesahkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).
Dalam ketentuan Pasal 66 disebutkan bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.
Sejak Undang-Undang itu mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.
Menanggapi itu, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto menyatakan akan mengikuti aturan dari pemerintah pusat.
"Kita akan patuh dengan peraturan pemerintah pusat," kata Fahrizal, Rabu (8-11-2023).
Meski demikian, menurut dia, selama ini keberadaan tenaga honorer sangat membantu di lingkungan pemerintaha. Termasuk di Pemerintah provinsi (Pemprov) Lampung.
"Secara nasional memang mengakui pegawai honorer itu sangat membantu. Karena kita kurang tenaganya," jelasnya.
Terlebih, rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) tidak ada lagi golongan I dan II.
"Sementara job di kantor masih membutuhkan. Sedangkan job golongan I dan II itu tidak ada lagi, paling tinggal berapa lagi," sebutnya.
Padahal, masih banyak tugas-tugas di instansi pemerintahan yang membutuhkan golongan I dan II.
"Misalnya untuk mengetik, bersih-bersih dan jaga malam, driver. Jadi secara nasional masih butuh," tuturnya.
Karenai itu, dia mengatakan, masih menunggu arahan dari pemerintah pusat untuk solusinya.
"Kalau solusi idealnya itu ada namanya outsourching. Jadi pegawai itu bekerja dengan suatu lembaga, terus kita kontrak dengan lembaga tersebut," sebutnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya