BKSDM Pringsewu Sosialisasi Penerapan Sistem Merit

img
Badan Kepagawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pringsewu sosialisasi Sistem Merit dalam kebijakan dan Manajemen Aparat Sipil Negaran (ASN).

MOMENTUM, Pringsewu -- Badan Kepagawaian Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Pringsewu menggelar sosialisasi penerapan sistem merit dalam kebijakan dan manajemen aparat sipil negaran (ASN), Jumat (10-11-2023).

Kegiatan yang diikuti sekitar 60 peserta, itu menghadirkan narasumber Tonny Sitorus Asisten Komisioner Pengawasan Bidang Pengisian JPT Wialayah II KSN.

Kepala BKSDM Kabupaten Pringsewu Eko Sumarmi menjelaskan, sistem merit bertujuan menghasilkan ASN yang professional dan berintegritas dengan jabatan sesuai kompetensinya.

Selain itu, juga untuk memberikan kompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui pendidikan dan pelatihan, dan melindungi karier ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit.

Menurut Eko Sumarmi, sitem merit tersebut diatur dalam UU No.5 Tahun 2014 tentang ASN. Termasuk di dalamnya, kebijakan manajemen ASN tanpa membedakan latar belakang politik, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau kondisi kecacatan.

Sistem merit merupakan agenda reformasi birokrasi untuk membangun birokrasi netral dan mampu memberikan pelayanan publik serta terbebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme, jelas Eko Sumarmi.

Sementara Assiten Admistrasi Umum Hasan Basri berharap kegiatan ini meningkatkan profesionlasime para ASN dalam bekerja dengan capaian hasil yang lebih tinggi dan berperilaku sesuai nilai dasar ASN.

Menurutnya, manajemen ASN adalah serangkaian proses pengelolaan ASN untuk mewujudkan ASN yang profesional bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme. 

Dalam UU No.20 tahun 2023 tentang ASN menjelaskan Sistem Merit adalah penyelenggaraan sistem Manajemen ASN sesuai dengan prinsip meritokrasi. 

Hasan Basri menambahkan, tujuan sistem merit dalam manajemen kepegawaian, untuk menghasilkan ASN yang professional dan berintegritas dengan menempatkannya pada jabatan-jabatan yang sesuai dengan kompetensinya. 

"Untuk itulah kemampuan ASN perlu di kembangkan melalui Pendidikan dan pelatihan, guna melindungi karir ASN dari politisasi dan kebijakan yang bertentangan dengan prinsip merit tersebut,"imbuhnya. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos