MOMENTUM, Punggur--NH (24) yang merupakan warga Dusun VIII Perum OP I GGP, Kampung Terbanggibesar, Kecamatan Terbanggibesar, Lampung Tengah (Lamteng) berurusan dengan aparat penegak hukum, Minggu (6-11-2023).
Ditangkapnya pelaku oleh jajaran Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Punggur, itu diduga telah membawa kabur satu unit sepeda motor Honda Beat milik korban MA (20) yang tak lain adalah temannya sendiri.
Pjs Kapolsek Punggur IPTU Bayu Zefriyansi Ogara mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit menjelaskan, ditangkapnya pelaku berdasarkan laporan korban dengan dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/XI/2023/SPKT/POLSEK PUNGGUR/POLRES LAMPUNG TENGAH/POLDA LAMPUNG, Tanggal 05 November 2023.
Kapolsek mengatakan, pelaku NH saat itu datang kerumah korban yang berada di Kampung Totokaton, Kecamatan Punggur dengan alasan bahwa ia melarikan diri dari penampungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).
Saat itu, korban tidak mengetahui jika si pelaku sudah ada didalam rumah. Sepulangnya korban dari main, korban terkejut melihat pelaku sedang tidur ditengah rumah. Tanpa menaruh curiga korbanpun membangunkan pelaku dan bertanya kepada palaku.
“Kamu masuk lewat mana? saat itu pelaku jawab, lewat sana, lalu korban tanya lagi, kenapa kamu ke sini? pelaku kembali menjawab, saya kabur dari penampungan TKI. Tanpa curiga korban langsung masuk kekamar kemudian tidur,” ungkap Kapolsek seraya menirukan pengakuan korban, Rabu (15-11-2023).
lalu, lanjut Kapolsek, pada pagi harinya, sebangun korban dari tidur dan melihat pelaku sudah tidak ada dirumah. Namun, pada hari Kamis, 02 Nopember 2023 sekira pukul 03.00 WIB sepulang korban dari main, korban kembali terkejut melihat pelaku sudah berada didalam rumah dengan kondisi seperti ketakutan.
“Lalu korban bertanya kepada pelaku, kamu kok kesini lagi? pelaku menjawab “ gak ada tebengan. Masih tak memilikinrasa curiga, kemudian korban memasukan sepeda motor kedalam rumah tepatnya di ruang samping kiri rumah, lalu korban mengunci rumah dan tidur,” tambah BKO Satlantas Polres Lamteng ini.
Sebangunnya korban dari tidur, korban kaget bukan kepalang melihat pintu kamar telah terbuka dalam keadaan kunci pintu (kunci kayu) lepas terjatuh dilantai dan dompet milik korban berisi uang Rp150 ribu, Kartu ATM BRI , STNK beserta sepeda motor korban sudah tak ada lagi ditempat.
Tanpa pikir panjang, korban pun langsung melaporkan peristiwa yang menimpanya ke Polsek Punggur. Atas dasar laporan itulah Pjs Kapolsek Punggur perintahkan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan melakukan penyebrangan ke Pulau Jawa dengan menggunakan sepeda motor hasil curiannya.
“Setelah mendapat informasi itu kami langsung berkoordinasi dengan pihak KSKP Bakauheni agar dapat mengamankan pelaku. Dan setelah diamankan Tekab 308 Polsek Punggur di pimpin Kanit Reskrim Aiptu Ansori langsung bergerak menjemput pelaku,” ungkapnya.
Saat ini, pelaku berikut Barang Bukti (BB) berupa 1 unit Sepeda Motor Honda Beat tahun 2018 warna hitam, 1 buah kunci motor Beat, 1 buah dompet kulit warna hitam, uang tunai sebesar Rp150 ribu, 1 buah STNK motor beat, 1 buah kartu ATM BRI, 1 buah gerendel kunci kamar yang terbuat dari kayu, 1 buah plat BE 4680 TQ milik korban telah diamankan di Mapolsek Punggur.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kita jerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (**)
Editor: Agus Setyawan