Yayasan Az Zahra Wajib Beri Santunan Untuk Keluarga Korban Kecelakaan

img
Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu

MOMENTUM, Bandarlampung--Yayasan Fatimah Az Zahra diwajibkan untuk memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang menewaskan tujuh pekerja dan dua orang luka-luka.

Santunan itu merupakan sanksi perdata yang diberikan Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Lampung berdasarkan hasil Tim Penyidik.

Hal tersebut disampaikan Kepala Disnaker Lampung Agus Nompitu saat diwawancarai, Kamis (16-11-2023).

Agus menjelaskan, beberapa waktu lalu, Yayasan Fatimah Az Zahra mengajukan keberatan ke Kemenaker atas putusan yang diberikan Disnaker Lampung.

Karena itu, Disnaker akan memanggil Yayasan Fatimah Az Zahra terkait degan putusan tersebut.

"Kita akan melakukan penyidangan dan pemanggilan terhadap yayasan dan pihak yang terkait dalam kasus jatuhnya lift yang mengakibatkan 9 korban," kata Agus.

Baca juga: Disnaker Tetapkan Besaran Santunan

Dia menjelaskan, Disnaker telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hasilnya, Kemenaker mendukung putusan tersebut.

"Kita sudah koordinasi dengan Kemenaker dan sangat mendukung dari hasil keputusan tim penyidik. Jadi tiggal gelar perkara saja," jelasnya.

Menurut dia, Yayasan Fatimah Az Zahra wajib memberikan santunan untuk keluarga korban.

Baca juga: Tragedi Lift Az Zahra, Tujuh Tewas dan Dua Terluka

Bahkan, dia menegaskan, jika yayasan tersebut tidak melaksanakan maka bisa dipidana.

"Santunan itu harus diterima. Karena ada sanksi yang nanti akan diterima oleh perusahaan kalau tidak mematuhi. Bisa berupa pidana kalau tidak mengikuti," tegasnya. (**)









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos