MOMENTUM, Bandarlampung--Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang APBD 2024 disahkan.
Pengesahan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Lampung, Senin (20-11-2023).
Dalam raperda itu, untuk pendapatan daerah ditargetkan Rp8,34 triliun. Sedangkan anggaran belanja daerah ditetapkan Rp8,33 trilliun.
Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Lampung Budhi Condrowati menjelaskan, terjadi perubahan struktur APBD dari yang diusulkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) setempat.
Dia menjelaskan, semula pendapatan daerah diproyeksikan Rp7.412.643.433.222.
Setelah pembahasan terjadi bertambah Rp929.559.692.208,42. Sehingga proyeksi pendapatan daerah untuk tahun 2024 ditetapkan menjadi Rp8.342.203.125.430,42.
"Belanja daerah semula Rp7.381.761.189.686. Setelah pembahasan belanja daerah menjadi Rp8.333.594.479.470,42 atau bertambah sebesar Rp951.833.289.744,42," jelasnya.
Dia menjelaskan, APBD 2024 mengalami surplus sebesar Rp8.608.646.000.
Untuk penerimaan pembiayaan daerah, semula ditetapkan Rp75 miliar bertambah menjadi Rp99.666.494.000.
"Pengeluaraan pembiayaan semula, Rp105.882.243.536 berubah menjadi 108.275.144.000," ujarnya.
Pada kesempatan itu, dia juga menyampaikan beberapa rekomendasi untuk Pemprov Lampung.
Pertama, DPRD merekomendasikan agar anggaran yang diminta dapat lebih efelktif dan efisien dalam menghasilkan kinerja OPD yang optimal.
Kemudian, dalam pemanfaatan pengelolaan keuangan daerah dapat berjalan dengan baik. Sehingga, pencapaian target yang telah ditetapkan sesuai dengan efisiensi belanja agar program kegiatan dapat terserap dengan baik serta tepat sasaran.
"Tiga, pada APBD 2024, pagu anggaran di semua OPD mengalami penurunan. Karena anggaran dialokasikan untuk pendanaan Pilkada serentak," terangnya.
Kemudian, Bappeda juga diminta untuk membenahi egosektoral di OPD-OPD yang dapat menghambat program pembangunan.
"Terakhir, beberapa OPD perlu ditambah pagu anggarannya, mengingat beban tugas yang diembannya cukup besar," tutupnya.
Editor: Agung Darma Wijaya