Besok, Razia Kendaraan ODOL Dimulai

img
Ilustrasi

MOMENTUM, Bandarlampung--Dinas Perhubungan (Dishub) bersama seluruh pihak terkait akan mulai merazia kendaraan over dimenssion over loading (ODOL), Senin (27-11-2023).

Razia tersebut akan diprioritaskan di perbatasan Lampung. Terutama di perbatasan Waykanan dan Sumatera Selatan (Sumsel).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancarai, Minggu (26-11-2023).

"Senin kita sudah gerak di perbatasan untuk gakkum (penegakkan hukum) ODOL," kata Bambang.

Menurut dia, tim yang akan melakukan penindakan terdiri dari Dishub provinsi dan kabupaten/kota, Polri, TNI serta Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD).

Dia menjelaskan, razia itu akan diprioritas di perbatasan Waykanan dan Sumsel.

"Tapi sekali-sekali kita akan ke Simpang Pematang, Krui, pintu Tol Lematang dan Pelabuhan Bakauheni," jelasnya.

Dia menyebutkan, razia tersebut akan dilakukan selama 15 hingga 18 hari.

"Jadi kita akan fokus selama 15 sampai 18 hari untuk gakkum di Waykanan," sebutnya. 

Dia menegaskan, kendaraan ODOL yang kedapatan melintas akan diberlakukan tilang. 

Selain itu, Dishub juga akan menyosialisasikan surat edaran untuk kendaraan pengangkut batubara yang dilarang melintas pada siang hari.

"Pastinya kita berlakukan penindakan berupa tilang kalau yang melanggar, sambil memberikan brosur edaran kendaraan batubara," tuturnya.

Menurut dia, untuk kendaraan batubara yang melintas pada siang hari juga akan ditindak.

"Tapi selama beberapa hari ini kita akan sosialisasikan. Setelahnya baru ditindak," tegasnya.









Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos