MOMENTUM, Bandarlampung--Belasan kendaraan over dimenssion over loading (ODOL) terjaring razia di perbatasan Waykanan dan Sumatera Selatan.
Mayoritas kendaraan yang dirazia dan ditilang didominasi oleh angkutan batubara saat razia ODOL pada hari pertama.
Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perhubungan Lampung Bambang Sumbogo saat diwawancarai, Rabu (29-11-2023).
"Pada hari pertama itu ada 18 tilang yang diberikan. Kita mulai sejak pukul 16.00 WIB sampai malam harinya," kata Bambang.
Menurut dia, kendaraan yang terjaring razia banyak didominasi angkutan batubara. Terutama saat malam hari.
Dia menjelaskan, hal itu dikarenakan kendaraan bermuatan batubara saat siang hari tidak beroperasi, sesuai dengan surat edaran gubernur.
"Jadi kalau siang itu mereka banyak yang berhenti di rumah makan. Pas malam, baru mereka jalan," jelasnya.
Dia menyebutkan, surat tilang dari kendaraan yang terjaring razia ODOL langsung dikirimkan ke pengadilan untuk bisa memberikan denda.
Meski demikian, dia berharap, denda yang diterapkan bisa maksimal dengan nilai Rp500 ribu.
"Kemarin sebelum pelaksanaan pak sekda sudah membuat surat agar pengenaan dendanya maksimal. Diharapkan eksekusinya Rp500 ribu jangan hanya Rp100 ribu," harapnya. (**)
Editor: Agung Darma Wijaya